KUDUS, Harianmuria.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, spanduk dan baliho bakal calon kepala daerah (bacakada) bertebaran di Kabupaten Kudus. Ada yang dipasang sesuai aturan, tetapi banyak juga yang ditancapkan menggunakan paku di pohon-pohon sepanjang jalan.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan bahwa spanduk-spanduk tersebut belum bisa ditindak.
“Saat ini masih dalam tahap masa pencalonan. Kita belum bisa menentukan apakah calon tersebut akan maju atau tidak, sehingga penindakan belum bisa dilakukan,” ujar Minan sapaan akrabnya di Kudus, Senin, 22 Juli 2024.
Ia menyampaikan bahwa spanduk bakal calon kepala daerah (bacakada) baru dapat ditindak setelah penetapan kandidat.
“Jadwal resmi pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari 27-29 Agustus 2024, diikuti dengan penelitian persyaratan calon dari 27 Agustus hingga 21 September 2024,” sebutnya.
Sementara, lanjut dia, kampanye calon kepala daerah (cakada) dijadwalkan akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
“Sebelum masa pendaftaran, partai politik berlomba-lomba untuk memilih kandidat terbaik yang dianggap mampu memimpin dan memajukan daerah,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa persaingan ini merupakan bagian penting dari proses pemilihan yang bertujuan untuk mencari pemimpin yang tepat dan berkompeten demi menyongsong masa depan daerah lebih maju. (Lingkar Network | Muhammad Fathur Rohman – Harianmuria.com)