KUDUS, Harianmuria.com – 10 Koli berisi 160.000 batang rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu berhasil diamankan oleh Tim Bea Cukai Kudus. Ratusan ribu rokok ilegal tersebut diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya bus yang memuat rokok ilegal dari Pati pada Jumat (25/3).
Setelah mendapatkan informasi, tim lalu menindaklanjuti informasi dengan melakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Pantura Kudus-Pati. Sekitar pukul 17.30 WIB tim berhasil menemukan bus dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang melaju di Jalan Pantura Kudus-Pati.
“Lalu tim mengikuti bus sampai bus berhenti di Terminal Kudus dan melakukan penindakan,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini pada Rabu (30/3).
123.172 Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan di Tahun 2021
Dari barang yang ditindak tersebut, total perkiraan nilai barang sebesar Rp182.400.000 dan potensi pendapatan negara yang diamankan sebesar Rp122.198.400.
Rini menjelaskan, sebelumnya pihak Bea Cukai Kudus juga telah menggagalkan dua upaya pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jepara pada Senin (21/3). Rokok ilegal yang ditindak diangkut dengan menggunakan dua buah bus.
“Penindakan dilakukan di Jalan Lingkar Barat Kudus. Barang yang ditemukan totalnya ada 227.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Total perkiraan nilai barang yang diamankan pada Senin lalu sebesar Rp259.008.000 dan potensi pendapatan negara sebesar Rp173.521.728. Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peredaran rokok ilegal merupakan tindak pelanggaran pidana. Jadi, sesuai Undang-Undang Cukai, pelanggaran dalam memasarkan dan menjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling banyak 5 tahun serta denda yang harus dibayar paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Harianmuria.com)