PATI, Harianmuria.com – Sepanjang tahun 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati telah berhasil mengamankan sejumlah 123.172 batang rokok ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Sugiono, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati bahwa penemuan ratusan ribu rokok ilegal telah diserahkan kepada Bea Cukai Kudus dan telah dimusnahkan.
“Kita melakukan penemuan rokok-rokok ilegal di daerah Pati Selatan dan Utara, ya menyebar lah tapi yang banyak itu kemarin kita dapatkan di daerah Pati Selatan. Di warung-warung kecil,”ungkapnya saat ditemui Kamis (10/3).
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya tidak tergiur untuk memproduksi ataupun mendistribusikan rokok ilegal. Sebab, tindakan tersebut dapat dijerat oleh pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2017 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. “Ya yang namanya itu kan, harganya murah, keuntungannya lebih besar, diiming-imingi semacam itu ya jadi tergiur. Jadi kami sampaikan kepada masyarakat jangan sampai untuk mengedarkan atau mengonsumsi yang sudah ditemukan itu, karena ada tindak pidananya. Yang temukan ya ada yang pakai cukai, cuma ya pakai cukai bekas, cukai palsu gitu,” pungkasnya. (Lingkar Network I cr5 I Harinmuria.com)