KENDAL, Harianmuria.com – Rokok ilegal bukan hanya membahayakan kesehatan, namun juga bahaya bagi kelangsungan generasi muda. Pasalnya, produsen rokok ilegal tidak membayar pajak, sehingga bisa menjual di bawah harga standar dengan lebih murah dan gampang dijangkau pelajar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bea Cukai Semarang Sucipto dalam acara Talkshow yang digelar Pemkab Kendal bekerja sama dengan Lingkar TV, Senin (20/6).
Narasumber dalam talkshow di antaranya Bupati Kendal Dico Ganinduto, Kepala Bea Cukai Semarang Sucipto, Kasi Keindahan Satpol PP Jateng Eko Maryanto, dan Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun.
Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Kembali Ditemukan
“Ini adalah salah satu alasan kenapa harus membeli rokok yang bercukai, selain banyak sekali kerugian yang disebabkan rokok ilegal. Juga kalau rokok itu murah dan terjangkau pelajar, maka akan berakibat fatal karena para remaja bisa membelinya dengan mudah,” ujar Sucipto.
Upaya pemberantas rokok ilegal atau gempur peredaran rokok ilegal masif dilakukan karena kerugiannya cukup besar. Hasil evaluasi tahun 2021, kerugian dari rokok ilegal cukup tinggi yakni mencapai Rp 3 triliun.
“Bea Cukai Semarang melakukan evakuasi dua tahun sekali dan mengalami penurunan persentase dari 7 persen di tahun 2019, 4 persen di tahun 2021 diharapkan tahun depan bisa menjadi 3 persen,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal Subarso memaparkan, sosialisasi gempur rokok ilegal selalu dilakukan Pemkab Kendal sebagai upaya pencegahan. Sedangkan untuk penindakan, pihaknya kerap menggelar operasi dan razia secara bertahap.
“Sosialisasi merupakan bentuk pencegahan, sedangkan razia adalah bentuk tindakan supaya mereka jera menjual rokok ilegal,” tegas Subarso.
160.000 Batang Rokok Ilegal di Kudus Berhasil Diamankan
Eko Maryanto Kasi Penindakan Satpol PP Provinsi mengungkapkan pendapatnya terhadap jaringan produsen rokok ilegal ini. Menurutnya, produsen rokok ilegal berani membayar komisi tinggi bagi para marketing-nya, tanpa ada keinginan membayar pajak. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Satpol PP untuk menghentikannya.
“Kami harus memutus rantai penyebaran rokok ilegal, terutama bagi para produsen yang berani bayar mahal untuk penjualan rokok tanpa cukai tersebut,” ujar Eko.
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun sangat mendukung upaya pemberantasan rokok tanpa cukai karena jelas-jelas merugikan negara. Ia meminta masyarakat memikirkan dampaknya bagi negara dan memilih rokok yang legal apabila merupakan perokok aktif.
“Saya mendukung upaya Pemkab Kendal memberantas rokok tanpa cukai dan saya minta masyarakat menghindari rokok ilegal,” imbau Makmun.
123.172 Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan di Tahun 2021
Di waktu yang bersamaan, dalam talkshow yang digelar di destinasi wisata Pantai Indah Kemangi itu, Bupati Kendal Dico Ganinduto mengungkapkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah yang dipimpinnya cukup tinggi, yakni mencapai Rp 17 miliar. Dengan penerimaan tersebut, Pemkab Kendal bisa melakukan sejumlah pembangunan untuk kepentingan masyarakat.
“Sosialisasi peredaran rokok ilegal memang harus intens dilakukan untuk mempersempit peredaran. Semoga ke depan upaya pemberantasan rokok ilegal ini bisa lebih baik lagi,” ungkapnya.
Sosialisasi masif terus dilakukan Pemkab Kendal, termasuk dengan menggandeng Lingkar TV sebagai terobosan. Siaran Lingkar TV dapat ditonton di gawai selama 24 jam, yang mana gawai sudah menjadi salah satu kebutuhan primer yang lekat dengan keseharian masyarakat.
Siaran Lingkar TV bisa diakses melalui dua cara, pertama dengan mendownload aplikasi Lingkar TV melalui website di www.lingkartv.com atau bisa melalui playstore dengan mengetik Lingkar TV di kolom pencarian dan menginstalnya di gawai. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Harianmuria.com)