JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan edukasi terkait peredaran rokok ilegal ke masyarakat, khususnya pedagang kecil. Edukasi ini dilakukan melalui talkshow interaktif dalam siaran Radio R-lisa 94.7 FM, Jumat, 9 Oktober 2026.
Kegiatan itu menghadirkan Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan, perwakilan Bea Cukai Kudus Junilia Primastuti, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Zaim Wahyudi. Diskusi dipandu moderator Dinda Kirana.
Bhudi mengatakan penyebaran informasi mengenai rokok ilegal perlu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pedagang kecil dan pemilik warung yang berpotensi terlibat dalam peredarannya tanpa memahami ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sosialisasi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan agar masyarakat memahami risiko memperjualbelikan rokok ilegal. Selain edukasi, operasi bersama tim gabungan juga dilakukan untuk mengamankan peredaran produk yang melanggar ketentuan.
“Kami hadir untuk mengedukasi dan melindungi para pedagang kecil agar mereka tidak menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal akibat ketidaktahuan,” ujarnya.
Pihaknya berharap, melalui kegiatan tersebut masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya terhadap penerimaan negara, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul.
“Masyarakat juga dapat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran maupun produksi rokok ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat Diskominfo Jepara di nomor 112 atau pengaduan Bea Cukai Kudus melalui WhatsApp 081152525. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” imbuhnya.
Dari sisi pengawasan, Junilia Primastuti menjelaskan empat ciri rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat, yaitu meliputi rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini digunakan untuk mendukung fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan penegakan hukum,” terangnya.
Sementara itu, Ahmad Zaim Wahyudi memaparkan konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal dapat berujung pada sanksi pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penegakan hukum di bidang pidana ekonomi mengenal prinsip ultimum remedium, yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dengan tetap memperhatikan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Utia Lil











