KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kendal memastikan penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa untuk periode Oktober hingga Desember 2026 akan terpenuhi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Alfebian Yulando, mengatakan pemerintah sedang mempercepat proses administrasi dan penganggaran agar kebutuhan tersebut segera terealisasi.
Menurutnya, pencairan siltap kepala desa dan perangkat desa proses tetap harus melalui tahapan penganggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan BPKAD untuk percepatan penetapan Raperda Perubahan APBD maupun Raperbup Penjabaran APBD. Saat ini kami menunggu Perda dan Perbup tersebut ditetapkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Setelah kedua regulasi tersebut ditetapkan, Dispermasdes akan melanjutkan proses pengajuan peraturan bupati (perbup) mengenai alokasi besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk masing-masing desa.
“Setelah perbup ditetapkan, kami akan menginformasikan kepada desa untuk melakukan perubahan APBDes. Intinya, kebutuhan ADD untuk tiga bulan terakhir sudah terjawab dan akan segera terpenuhi. Penganggaran memang membutuhkan proses,” terangnya.
Seiring proses yang masih berjalan, Febi mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kendal agar tetap tenang serta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
Pemkab Kendal Carikan Solusi Masalah Penghasilan Tetap Perangkat Desa
Imbauan tersebut juga disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai rencana penutupan pelayanan di Pemerintah Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu, karena kekhawatiran siltap selama tiga bulan terakhir tahun ini tidak cair.
Ia berharap persoalan siltap dapat diselesaikan sesuai tahapan yang berlaku tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Kami sudah melihat MMT dari Pemerintah Desa Protomulyo yang beredar di media sosial. Saya berharap seluruh perangkat dan kepala desa tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa,” ujarnya.
Febi menyampaikan apa pun yang menjadi pemikiran maupun aspirasi perangkat desa, jangan sampai mengorbankan kewajiban sebagai pejabat publik. Menurutnya, tugas utama pemerintah desa adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pihaknya juga mengingatkan agar informasi yang belum dipastikan kebenarannya tidak memicu keresahan maupun kegaduhan di tengah masyarakat.
“Apapun yang menjadi pemikiran teman-teman perangkat desa, jangan sampai mengorbankan kewajiban sebagai pejabat publik, karena visi kita adalah melayani masyarakat. Apalagi asumsi yang tidak disertai data berpotensi menyebabkan kegaduhan,” tegas Febi.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa











