KENDAL, Harianmuria.com – Ramai di media sosial wacana penghentian pelayanan publik di sejumlah pemerintahan desa lantaran masalah penghasilan tetap perangkat desa di Kabupaten Kendal.
Salah satu unggahan di media sosial tertulis pengumuman bahwa Kantor Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan akan tutup sementara hingga 31 Desember 2026. Pelayanan masyarakat dialihkan ke kantor kecamatan.
Adalan penutupan semenatra layanan publik di Desa Protomulyo disinyalir siltap perangkat desa tahun 2026 hanya dapat dipenuhi sampai September.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekda Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi pemenuhan siltap perangkat desa dapat segera dilakukan.
“Pak Asisten Pemerintahan dan Kesra didampingi Kepala Dispermasdes ini masih melakukan konsultasi ke Dirjen Pemerintahan Desa di Kemendagri Jakarta. Kita ada beberapa skenario agar pemenuhan siltap ini bisa kita berikan,” ujar Agus.
Menurutnya, Pemkab Kendal tengah mengupayakan tahapan pemenuhan siltap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran siltap dengan besaran minimal 10 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
“Ini sudah kita cukupi, tetapi karena ada beberapa jumlah dan sebagainya masih kurang, sehingga kita upayakan agar bisa segera tercukupi,” jelasnya.
Agus menyampaikan kebijakan finansial pemerintah pusat tirit mempengaruhi siltap perangkat desa. Kendati demikian Pemkab Kendal berupaya mencarikan solusi agar segera terselesaikan.
“Dengan adanya kebijakan finansial dari pemerintah pusat itu tentu berpengaruh dengan kondisi fiskal daerah. Tetapi Insyaallah kita upayakan, semoga ada kabar baik dari Kemendagri,” ungkapnya.
Pihaknya berharap pemerintah desa maupun perangkat desa dapat bersabar sembari menunggu proses penyelesaian persoalan tersebut.
Ia juga mengimbau seluruh aparatur desa tetap menjalankan pelayanan publik dan tidak menjadikan persoalan siltap sebagai alasan untuk menghentikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap pemdes bersabar. Kami imbau aparatur desa tetap menjalankan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat serta menjaga kondusivitas wilayah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal, Muhlisin, mengajak seluruh perangkat desa untuk tidak terpengaruh dengan situasi yang berkembang dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, perangkat desa sejak dahulu telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, bahkan sebelum adanya siltap.
“Perangkat desa dari dulu itu melayani warga jauh sebelum ada siltap. Kita sudah melayani warga. Kita bisa protes atau menyampaikan aspirasi, tetapi dengan cara yang elegan dan tidak merugikan warga masyarakat. Masih banyak cara lain yang bisa ditempuh,” tuturnya.
Muhlisin menceritakan pengalamannya saat pertama kali dilantik sebagai perangkat desa pada 2001. Saat itu, siltap belum diterapkan seperti sekarang, tetapi perangkat desa tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
“Dari 2001 saya dilantik menjadi perangkat desa sampai 2015 itu belum ada siltap, tapi tetap melayani warga dengan baik,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan siltap dapat segera menemukan solusi, namun di sisi lain pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa











