JEPARA, Harianmuria.com – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta melakukan kunjungan untuk menemui Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif. Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD Jepara membahas soal Rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah atau Raperda RTRW Kabupaten Jepara.
Gus Haiz sapaan akrab Ketua DPRD Jepara menyampaikan bahwa, dasar tujuan dan fungsi dari Raperda RTRW Kabupaten Jepara tahun 2022-2042 adalah sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan sebagai dasar pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah.
“Tujuan selanjutnya sebagai dasar untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah, sebagai dasar lokasi investasi wilayah perkotaan yang dilakukan pemerintah, swasta, dan masyarakat, sehingga tidak asal-asalan,” ujar Gus Haiz.
Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif Imbau Masyarakat Bijak Terima Informasi
Selanjutnya, Gus Haiz menambahkan, Raperda RTRW tersebut juga sebagai pedoman untuk menyusun rencana tata ruang kawasan strategis kota, dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan.
“Dari semua tujuan dan fungsi tersebut, berguna untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian, pembangunan dengan wilayah sekitarnya dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah Kabupaten Jepara yang berkualitas,” sambungnya.
Beberapa usulan Raperda RTRW, di antaranya terkait pengelolaan limbah khusus kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di wilayah-wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan industri, penetapan Karimunjawa sebagai kawasan strategis wisata nasional, namun terdapat banyak tambak udang ilegal, rencana menempatkan Kembang sebagai pelabuhan Jepara, tidak adanya Undang-Undang Lingkungan Hidup dalam konsideran Raperda RTRW, dan pemerataan kawasan industri.
Gus Haiz : Pelestarian Seni dan Budaya Lokal Perlu Peran Generasi Muda
Oleh karena itu, DPRD Jepara perlu berhati-hati dalam memutuskan hal tersebut, dan harus melalui prosedur serta mekanisme pembahasan pada Panitia Khusus (Pansus) dengan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai unsur masyarakat pada public hearing yang sudah digelar.
“Kemarin sudah banyak surat yang masuk terkait usulan-usulan revisi bahkan penolakan pengesahan dalam waktu dekat dari masyarakat, dan sejumlah organisasi kemasyarakatan. Alhamdulillah, tadi pak Pj Bupati juga mendukung untuk melakukan kajian-kajian mendalam dan tidak tergesa-gesa,” ungkapnya.
Gus Haiz menyebut, DPRD Jepara dengan waktu yang tersedia akan mengoptimalkan pembahasan Raperda RTRW yang kini sedang digodok oleh pansus. Hal itu agar tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari.
“Raperda RTRW tersebut adalah wajah Kabupaten Jepara 20 tahun ke depan. Sehingga jangan sampai ada salah atau ada hal yang kurang tepat. Mungkin bisa jadi kita akan memperpanjang lagi dalam rangka menampung aspirasi masyarakat,” pungkas Gus Haiz. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)