Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Jepara

Hindari Kegaduhan, Pembahasan Raperda RTRW Jepara Akan Diperpanjang

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
28 Juni 2022
in Jepara
0 0
Hindari-Kegaduhan,-Pembahasan-Raperda-RTRW-Jepara-Akan-Diperpanjang

DISKUSI: Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif berdialog dengan Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta membahas Raperda RTRW. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

703
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta melakukan kunjungan untuk menemui Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif. Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD Jepara membahas soal Rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah atau Raperda RTRW Kabupaten Jepara.

Gus Haiz sapaan akrab Ketua DPRD Jepara menyampaikan bahwa, dasar tujuan dan fungsi dari Raperda RTRW Kabupaten Jepara tahun 2022-2042 adalah sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan sebagai dasar pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah.

“Tujuan selanjutnya sebagai dasar untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah, sebagai dasar lokasi investasi wilayah perkotaan yang dilakukan pemerintah, swasta, dan masyarakat, sehingga tidak asal-asalan,” ujar Gus Haiz. 

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif Imbau Masyarakat Bijak Terima Informasi

Selanjutnya, Gus Haiz menambahkan, Raperda RTRW tersebut juga sebagai pedoman untuk menyusun rencana tata ruang kawasan strategis kota, dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan.

“Dari semua tujuan dan fungsi tersebut, berguna untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian, pembangunan dengan wilayah sekitarnya dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah Kabupaten Jepara yang berkualitas,” sambungnya. 

Beberapa usulan Raperda RTRW, di antaranya terkait pengelolaan limbah khusus kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di wilayah-wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan industri, penetapan Karimunjawa sebagai kawasan strategis wisata nasional, namun terdapat banyak tambak udang ilegal, rencana menempatkan Kembang sebagai pelabuhan Jepara, tidak adanya Undang-Undang Lingkungan Hidup dalam konsideran Raperda RTRW, dan pemerataan kawasan industri. 

Gus Haiz : Pelestarian Seni dan Budaya Lokal Perlu Peran Generasi Muda

Oleh karena itu, DPRD Jepara perlu berhati-hati dalam memutuskan hal tersebut, dan harus melalui prosedur serta mekanisme pembahasan pada Panitia Khusus (Pansus) dengan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai unsur masyarakat pada public hearing yang sudah digelar.

“Kemarin sudah banyak surat yang masuk terkait usulan-usulan revisi bahkan penolakan pengesahan dalam waktu dekat dari masyarakat, dan sejumlah organisasi kemasyarakatan. Alhamdulillah, tadi pak Pj Bupati juga mendukung untuk melakukan kajian-kajian mendalam dan tidak tergesa-gesa,” ungkapnya. 

Gus Haiz menyebut, DPRD Jepara dengan waktu yang tersedia akan mengoptimalkan pembahasan Raperda RTRW yang kini sedang digodok oleh pansus. Hal itu agar tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari. 

“Raperda RTRW tersebut adalah wajah Kabupaten Jepara 20 tahun ke depan. Sehingga jangan sampai ada salah atau ada hal yang kurang tepat. Mungkin bisa jadi kita akan memperpanjang lagi dalam rangka menampung aspirasi masyarakat,” pungkas Gus Haiz. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD JeparaHAIZUL MA'ARIFInfo JeparajeparaKetua DPRD JeparaRaperda

Related Posts

Mayoritas pelaku UMK di Jepara punya NIB yang bermanfaat untuk pelaku usaha kecil.
News

99,99 Persen Pelaku UMK di Jepara Sudah Punya NIB, Ini Manfaatnya bagi Usaha Kecil

11 Juli 2025
195 Kopdes difasilitasi terbitkan NIB.
News

195 Kopdes Jepara Difasilitasi Terbitkan NIB, Siap Kolaborasi dengan Dunia Bisnis

10 Juli 2025
Sisir Titik Rawan Kriminal, Patroli Malam Polres Jepara Libatkan Pendekatan Humanis
News

Sisir Titik Rawan Kriminal, Patroli Malam Polres Jepara Libatkan Pendekatan Humanis

9 Juli 2025
Juara Karate Internasional, Atlet Jepara Hera Irnandha Dapat Beasiswa Hingga S2
Olahraga

Juara Karate Internasional, Atlet Jepara Hera Irnandha Dapat Beasiswa Hingga S2

8 Juli 2025
Load More
Next Post
Perhutani-Serahkan-Sharing-Produksi-Kepada-6-LMDH-di-Rembang

Perhutani Serahkan Sharing Produksi Kepada 6 LMDH di Rembang

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS