JEPARA,Harianmuria.com-Sikap tegas menolak permenaker nomor 2 tahun 2022, tentang pencairan dan jaminan hari tua (JHT), di sampaikan oleh Ketua DPD partai gerindra H. Abdul Wachid, saat di temui di pembukaan hinggil cafe di Desa Somosari, Kecamatan Batealit, Jepara. Kamis, (24/2)
Menurutnya, JHT bersumber dari masyarakat, terutama dari kaum buruh, untuk jaminan hari tuanya nanti, Jadi kalau dibuat aturan, sesuai permenaker nomor 2 tahun 2022, terkait pencairan dana JHT, sama halnya dengan mempersulit rakyat, untuk mendapatkan haknya, setelah berhenti bekerja.
“Sekarang siapa yang tahu, usia kerja buruh bisa mencapai waktu 56 tahun, bahkan masa sekarang, banyak PHK di perusahaan, akibat pandemi Covid-19 dan juga, susahnya mencari lowongan pekerjaan, karena batasan usia maksimal yang diterapkan, oleh perusahaan atau pabrik,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya dana JHT menjadi harapan, sebagai modal untuk membuka usaha, atau sekedar menjadi bekal kaum pekerja, yang mengalami PHK untuk bertahan hidup, di tengah kondisi ekonomi, yang tidak stabil.
“Kita kan tidak tahu, mereka (kaum buruh) bisa di PHK kapanpun dengan adanya outsorching, tergantung kebutuhan perusahaan atau pabrik, dengan alasan pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Lanjut ia mengatakan, seharusnya menteri tenaga kerja harus lebih jeli, dalam menerapkan kebijakan yang pro terhadap para pekerja, sehingga kebijakannya menimbulkan polemik, ditengah upaya pengendalian Covid-19, dan recovery ekonomi.
“Uang rakyat harus diserahkan, sesuai dengan kondisi mereka masing-masing, di saat mereka mengalami PHK, dan seharusnya dipermudah dalam proses pencairannya,” tandasnya.
Sedangkan mengenai progam baru JKP yang nantinya diluncurkan, menurutnya tidak bisa disamakan dengan JHT, karena sumber dana JKP berasal dari APBN bukan dari rakyat.
“Jadi jelas, sikap fraksi partai gerindra menolak dengan tegas, permenaker nomor 2 tahun 2022 terkait pencairan JHT, mulai dari sekjen, ketua dan anggota fraksi DPR RI maupun DPRD, pungkasnya.(Lingkar Netywork I Basid I Harianmuria.com )