JEPARA, Harianmuria.com – Tempat hiburan malam di Kabupaten Jepara diminta untuk tutup selama bulan Ramadan 1446 H. Hal tersebut ditujukan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dan terciptanya toleransi umat beragama.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Trisno Santosa mengatakan, penutupan tempat hiburan malam juga bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif di Jepara selama Ramadan. “Bagi pengusaha atau pengelola hiburan malam, spa dan sejenisnya agar menutup kegiatan usahanya (selama Ramadan),” katanya, Jum’at (28/2/2025).
Pihaknya juga mengimbau para pengusaha atau pengelola restoran atau rumah makan dan sejenisnya, yang membuka usahanya siang hari, untuk menata tempat usahanya agar tidak tampak terbuka.
Di samping itu, lanjut Trisno, untuk kafe yang menyediakan hiburan live music malam hari, hanya diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 20:00 WIB sampai dengan pukul 23:00 WIB.
“Bagi pengusaha atau pengelola hotel agar selektif menerima tamu/pengunjung, dan tidak memperjualbelikan maupun menjadikannya sebagai tempat mengkonsumsi minuman beralkohol dan/atau narkoba,” tandas Trisno.
“Kami juga meminta para PKL (pedagang kaki lima) agar dalam melakukan aktivitasnya sesuai lokasi yang diperuntukkan bagi PKL dan tidak mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya.
Trisno menambahkan, pihaknya masih menunggu penandatanganan Surat Edaran (SE) tentang operasional kegiatan usaha oleh Bupati Jepara. “SE sudah ada, cuman masih nunggu tanda tangan dari Pak Bupati,” ujarnya.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)