PATI, Harianmuria.com – Status kependudukan seyogyanya wajib diperbarui ketika terdapat perubahan elemen data di dalamnya. Termasuk status kematian warga yang seharusnya dibuatkan akta kematian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, mengatakan ketika masyarakat tidak mengajukan permohonan akta kematian pada anggota keluarga yang meninggal maka dapat berdampak pada program-program pemerintahan sebab data yang ada menjadi tidak valid.
Sutikno mencontohkan pada agenda pemilu. Jika warga yang status kematiannya tidak terdaftar di Disdukcapil Pati maka akan tetap tercatat dalam data pemilih dan secara teknis memiliki hak suara.
“Sehingga ketika ada pesta demokrasi, warga yang meninggal masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Sutikno, Senin, 7 Oktober 2024.
Dia menegaskan warga yang tidak proaktif melaporkan perubahan elemen data administrasi kependudukan akan kerepotan di lain waktu ketika membutuhkan berkas kependudukan tertentu.
“Tentu ketika ada berkas yang tidak sesuai, ketika warga hanya ingin mengurus satu berkas saja. Tentu akan kerepotan juga karena harus mengurus berkas kependudukan lainnya,” jelasnya.
Pihaknya menuturkan bahwa akta kematian penting untuk mencegah penyalahgunaan data, memastikan keakuratan data kependudukan, mempermudah mengurus penetapan ahli waris, serta menjadi bukti ketika pendudukan ingin melakukan perkawinan kembali.
“Hal ini juga bertujuan, ketika ada pemanfaatan berkas kependudukan untuk kepentingan masyarakat seperti pemilihan umum ataupun bantuan. Tidak terjadi selisih dan tidak ada penyalah gunaan data kependudukan,” imbaunya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)