BLORA, Harianmuria.com – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melakukan penghematan anggaran sekitar Rp41 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi, Rabu (19/2/2025). Terkait penghematan tersebut, setiap perjalanan dinas (perdin) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Blora dipangkas 50 persen
“Kami telah melakukan rapat koordinasi pengendalian operasional kegiatan (POK) bersama seluruh kepala OPD. Kami telah memetakan perdin di semua OPD dipotong 50 persen,” kata Komang.
Menurutnya, Pemkab Blora telah menerima surat dari Kementerian Keuangan, yang menyebut kegiatan yang berasal dari pendapatan transfer dari pusat sudah dikurangi dan disesuaikan Rp65 miliar.
“Di APBD kami nanti dikurangi sebanyak Rp65 miliar terdiri dari DAU (Dana Alokasi Umum ), DAK (Dana Alokasi Khusus), dan lainnya,” ujarnya.
Selain perdin, lanjut Komang, kegiatan lain yang dipangkas yaitu seminar, sosialisasi, dan sebagainya. Ia juga berencana untuk mengurangi kegiatan pada seluruh OPD sebanyak Rp41 miliar.
“Jadi kalau nilai keseluruhan ada penghematan sekitar Rp100 miliar lebih kami sesuaikan pada APBD Kabupaten Blora,” ungkapnya.
Total penghematan Rp 100 miliar itu mencakup Rp65 miliar untuk efisiensi infrastruktur, dan Rp41 miliar bersifat pemangkasan belanja rutin. Kemudian seluruh perdin OPD dipotong 50 persen.
“Namun, untuk OPD yang banyak melakukan perdin untuk pelayanan masyarakat tidak kami potong sampai 50 persen,” tuturnya.
Tentunya, terang Komang, dengan rincian untuk 65 Miliar efisiensi infrastruktur. Sedangkan 41 miliar bersifat pemangkasan belanja rutin. Lalu, seluruh perjalanan dinas OPD dipotong 50 persen. “Namun, untuk OPD yang lebih banyak melakukan perjalanan dinas digunakan untuk pelayanan masyarakat tidak kami potong sampai 50 persen,” tambah dia.
Ia mencontohkan dua OPD yang tidak terkena pemangkasan perdin untuk pelayan masyarakat, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) dan Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Blora. “Penyesuaian pemotongan harus dilakukan secara bijak tanpa mengurangi standar pelayanan,” tandasnya.
Komang menambahkan, pemotongan anggaran juga terjadi pada alat tulis kantor (ATK) sebesar 25 hingga 50 persen. “Rencana penghematan anggaran kami lakukan untuk mendukung program efisiensi,” pungkasnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)