JEPARA, Harianmuria.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara bersama BPJS Ketenagakerjaan KCP Jepara menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dua pengawas pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas mereka. Santunan sebesar Rp42 juta rupiah diberikan kepada masing-masing ahli waris.
Acara penyerahan santunan dilakukan di kediaman ahli waris, Zumrotus Saadah dan Niswatis Shoimah, Rabu (19/2/2025). Dua pengawas yang meninggal dalam menjalankan tugas adalah Nur Rohim, Panwaslu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Guyangan, Bangsri, dan Fatkhul Qorib, Panwaslu Desa Pecangaan Kulon, Pecangaan.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan, pemberian santunan ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan para petugas pengawas yang menjaga integritas pemilihan umum. Santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban yang ditanggung oleh keluarga yang ditinggalkan.
“Pengawasan pemilu memiliki risiko tersendiri. Para pengawas telah berjuang dengan penuh risiko, dan semoga dengan adanya jaminan ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Suji.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Jepara, Khoirul Abidin, juga menyampaikan dukacita dan berkomitmen untuk memberikan fasilitas jaminan ketenagakerjaan kepada jajaran pengawas selama proses pemilihan.
“Semoga santunan yang diberikan bermanfaat bagi keluarga almarhum,” kata Abidin.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jepara, Galuh Yuda Purnama menambahkan, perlindungan bagi pekerja, termasuk pengawas pemilu, sangat penting. Ia menegaskan setiap pekerja berpotensi mengalami risiko kecelakaan dalam menjalankan tugas, dan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan jaminan bagi ahli waris jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan,” kata Galuh.
(MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)