JEPARA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara menyetujui lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sebelumnya diajukan oleh eksekutif. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jepara, Sabtu, 6 Juli 2024.
Adapun lima Ranperda tersebut, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara 2025-2045, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern, serta Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023.
Dalam kesempatan itu, Bustanul Arif berkesempatan membacakan laporan Panitia Khusus (Pansus) III Pembahasan Ranperda Kabupaten Jepara tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Ia mengungkapkan bahwa Pansus III DPRD Kabupaten Jepara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
“Terdapat 2 penambahan Peraturan pada ketentuan, pertama Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5733). Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6756),” katanya.
Kemudian pada bagian keenam, terlampir Penetapan, Pemeringkatan, dan Pencatatan ditambahkan penjelasan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara.
“Sebelumnya di dalam Draft Perda tidak ada penjelasan,” ujarnya.
Pihaknya berharap, tidak ada perubahan, pengerusakan, atau penambahan pada cagar budaya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, juga perlindungan cagar budaya, benda-benda berharga dan bersejarah harus diawasi secara detail.
“Saya minta pengawasan yang ketat terhadap museum yang ada di Jepara, dan dikelola dengan baik. Karena saya melihat pengelolaan museum di Jepara masih sangat lemah sekali,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)