• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Juli 30, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Oknum Polisi Penganiaya Bayi hingga Tewas di Semarang Dituntut 14 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
5 November 2025
in Hukum & Kriminal, News, Semarang
65 2
Jaksa menuntut Brigadir Ade Kurniawan, oknum polisi Polda Jateng, dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan di Semarang.

Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Selasa, 4 November 2025. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

512
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Oknum polisi anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, dituntut 14 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia dua bulan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 4 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Kristin juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Kasus Bermula dari Hubungan Asmara

JPU mengungkapkan, kasus tragis ini berawal ketika Brigadir Ade Kurniawan berkenalan dengan ibu korban berinisial DJP pada tahun 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama di rumah kontrakan di kawasan Palebon, Kota Semarang.

DJP akhirnya hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025. Namun, terdakwa menolak bertanggung jawab penuh dan hanya bersedia memberi uang untuk perawatan sang bayi.

Baca juga: Kasus Oknum Polisi Bunuh Anak Kandung, Kuasa Hukum Ibu Korban Beberkan Kronologi

Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian

Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025 Terdakwa mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya menangis.

Ade Kurniawan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan, Kota Semarang.

Korban yang tidak sadarkan diri sempat dilarikan ke RS Roemani Semarang, namun nyawanya tak tertolong. Hasil ekshumasi menunjukkan bayi NA meninggal akibat kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan otak.

Baca juga: Libatkan LPSK, Polda Jateng Jamin Penanganan Kasus Penganiayaan Bayi Objektif dan Transparan

Jaksa Tuntut Restitusi untuk Ibu Korban

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan menimbulkan penderitaan berat terhadap korban yang masih bayi.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada ibu korban sebesar Rp74,7 juta.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif memberikan kesempatan kepada Brigadir Ade Kurniawan untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan mendatang.

Jurnalis: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Semarangkekerasan terhadap anakkriminal semarangpenganiayaan bayiPN SemarangPolda Jatengpolisi aniaya bayisemarang hari ini
SummarizeShare37SendShare
Previous Post

3 RSUD Pemkab Blora Sumbang PAD Rp157 Miliar, Hampir Capai Target 2025

Next Post

Dinas PUPR Kudus Beri Penghargaan kepada Petugas Pelayanan Terbaik

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Temui Gubernur Jateng, Said Iqbal Bahas PHK PT Victory Apparel Semarang

Temui Gubernur Jateng, Said Iqbal Bahas PHK PT Victory Apparel Semarang

by ulfa puspa
27 Juli 2026
526

SEMARANG, Harianmuria.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyorot masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan PT Victory Apparel Semarang. Dalam pertemuan bersama...

Pemkot Semarang Siagakan 900 Ribu Liter Air Bersih Hadapi Musim Kemarau

Pemkot Semarang Siagakan 900 Ribu Liter Air Bersih Hadapi Musim Kemarau

by Rosyid
26 Juli 2026
515

SEMARANG, Harianmuria.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyiapkan cadangan air bersih sebanyak 900 ribu liter sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan selama musim kemarau. Wali Kota Semarang, Agustina...

Profil Riswan Lasibo, Plt Kepala BKHIT Jateng yang Dorong Transformasi Layanan Karantina

Profil Riswan Lasibo, Plt Kepala BKHIT Jateng yang Dorong Transformasi Layanan Karantina

by Rosyid
24 Juli 2026
521

SEMARANG, Harianmuria.com - Riswan Lasibo, S.STP., M.Si. dipercaya mengemban tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah. Sosok yang lahir di...

Temukan Oper Sewa Ilegal, Pemkot Semarang Benahi Pengelolaan Rusunawa

Temukan Oper Sewa Ilegal, Pemkot Semarang Benahi Pengelolaan Rusunawa

by Rosyid
24 Juli 2026
517

SEMARANG, Harianmuria.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperketat pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) untuk memastikan hunian bersubsidi tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Langkah itu dilakukan melalui...

Load More

BERITA UTAMA

Tim Bareskrim Polri Datangi Sumur Minyak Rakyat Plantungan Blora

Tim Bareskrim Polri Datangi Sumur Minyak Rakyat Plantungan Blora

29 Juli 2026
1.7k
Bupati Pemalang Kena OTT, Ahmad Luthfi Minta Kepala Daerah Fokus Jalankan Amanah

Bupati Pemalang Kena OTT, Ahmad Luthfi Minta Kepala Daerah Fokus Jalankan Amanah

29 Juli 2026
517
Disdik Grobogan Akui Ada Keterlambatan Penanganan SDN Tanggirejo

Disdik Grobogan Akui Ada Keterlambatan Penanganan SDN Tanggirejo

29 Juli 2026
512
KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap

KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap

29 Juli 2026
542

TRENDING HARI INI

  • Tim Bareskrim Polri Datangi Sumur Minyak Rakyat Plantungan Blora

    Tim Bareskrim Polri Datangi Sumur Minyak Rakyat Plantungan Blora

    297 shares
    Share 119 Tweet 74
  • 8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Bupati Blora Beri Bocoran Pejabat yang Diusulkan Jadi Pj Sekda

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • 3 Terdakwa Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora Dituntut 6 Bulan Penjara

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan, Mahasiswa KKNT IPB Hadir dengan Program SYNERA

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • 91 Sekolah di Kudus Akan Gelar Pemilihan Ketua OSIS Serentak 2026

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dua RSUD di Blora, yaitu RSUD Blora dan RSUD Cepu, kini membayar gaji pegawai menggunakan anggaran BLUD tanpa subsidi APBD.

RSUD Blora Catat Lonjakan Pendapatan dan Kualitas Layanan Sejak Berstatus BLUD

1 Oktober 2025
611
Ganjel Rel salah satu takjil khas Jawa Tengah. (Instagram @nyonyah_cakery/Harianmuria.com)

10 Pilihan Takjil Khas Jawa Tengah Ini Cocok Dijadikan Menu Berbuka Puasa

1 Maret 2023
766

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya