BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 45 warga Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan aset desa berupa jaringan air bersih.
Puluhan warga yang juga tercatat sebagai pelanggan jaringan air bersih desa itu mulai berdatangan ke Balai Desa Sogo sejak pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan secara bergiliran oleh tim penyidik kejaksaan.
Ketua Desa Sogo, Ngatman, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebutkan, undangan resmi dikirim kepada 45 warga. Namun, pihak desa belum bisa memastikan jumlah kehadiran warga secara pasti.
“Undangannya ada 45 orang. Tapi kita belum tahu berapa yang datang. Sebelumnya juga sudah pernah ada pemanggilan 30 warga, tapi yang hadir hanya 18 orang,” ungkap Ngatman.
Diperiksa sebagai Pelanggan
Salah satu warga yang hadir, Nyudasih, mengaku siap memberikan keterangan sebagai pelanggan jaringan air bersih Desa Sogo.
“Saya akan jawab sesuai yang saya tahu. Takut sih enggak, tapi ya gimana, ya harus jujur,” ungkapnya.
Sementara itu, Iin Rahayu, warga lain, menyampaikan bahwa ia sudah menjadi pelanggan PAM (Pengolahan Air Minum) selama beberapa tahun dan membayar iuran setiap bulan.
“Bayarnya tidak tetap, kadang Rp30 ribu, kadang Rp50 ribu, sesuai pemakaian,” jelas Iin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Blora masih terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut dan belum memberikan konfirmasi resmi.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











