SEMARANG, Harianmuria.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan dua anggota Polres Pekalongan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
“Total ada empat tersangka, dua orang di antaranya merupakan oknum anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu, 5 November 2025.
Dua tersangka lain, SAP dan JW, adalah warga sipil yang diduga menjadi otak utama kasus ini.
Janji Bisa Loloskan Calon Taruna Akpol
Dwi Subagio menjelaskan, kedua oknum polisi itu bertugas menyebarkan informasi tentang seleksi penerimaan Akpol dan menjadi penghubung dengan korban bernama Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan.
Tindak pidana penipuan itu terjadi antara bulan Desember 2024 hingga April 2025. Korban menerima tawaran F dan AUK, yang mengatakan bisa meloloskan anak korban untuk masuk ke Akpol Semarang dengan syarat membayar Rp3,5 miliar.
“Korban menyerahkan uang total Rp2,6 miliar secara bertahap kepada para pelaku,” ungkap Kombes Dwi.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, anak korban justru gagal pada tes kesehatan tahap pertama, sehingga dugaan penipuan mulai terungkap.
Baca juga: Polda Jateng Jatuhkan Sanksi Patsus 2 Polisi Penipu Rp2,6 Miliar Bermodus Lolos Akpol
Peran 2 Pelaku Sipil
Dalam prosesnya, korban juga dikenalkan kepada dua warga sipil, SAP dan JW, yang mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi Polri.
“SAP mengaku sebagai adik Kapolri yang bisa mengupayakan kuota seleksi Akpol, sementara JW mengaku mengenal banyak petinggi Polri untuk meyakinkan korban,” jelas Dwi.
Klaim palsu tersebut digunakan untuk memperdaya korban agar percaya pada skema penipuan yang sudah disusun.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Jurnalis: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki











