• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polda Jateng Jatuhkan Sanksi Patsus 2 Polisi Penipu Rp2,6 Miliar Bermodus Lolos Akpol

Basuki by Basuki
24 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal, News
70 2
Densus 88 menangkap terduga teroris jaringan JAD berinisial HU di Terminal Suruh, Kabupaten Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

557
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Dua oknum anggota Polres Pekalongan dijatuhi sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari oleh Polda Jawa Tengah setelah diduga menipu warga dengan modus menjanjikan kelolosan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Sanksi Patsus dan Sidang Kode Etik

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa kedua anggota polisi kini berada di Polda dan menjalani Patsus 30 hari sebelum menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

“Dua anggota polisi itu saat ini sudah di Polda, dan sudah dilakukan Patsus untuk 30 hari ke depan,” ujar Artanto, Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurutnya, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng. “Kasus ini melibatkan dua anggota polisi dan dua warga sipil. Total kerugian korban mencapai Rp2,6 miliar,” ujar Artanto.

Modus Penipuan ‘Jalur Kapolri’

Korban, Dwi Purwanto (42), melaporkan aksi penipuan ini setelah tergiur janji kelulusan anaknya melalui jalur kuota Kapolri. Dua oknum polisi yang terlibat adalah Aipda Fachrurohim (F) dan Bripka Alexander Undi Karisma (AU). Sedangkan dua warga sipil adalah Agung dan Joko Witanto.

Menurut Artanto, kedua anggota polisi tersebut memiliki peran penting dalam meyakinkan korban. Aipda F diketahui menjabat sebagai Kepala SPKT Polsek Paninggaran, sedangkan Bripka AU bertugas di Polsek Doro. Aksi mereka dibantu dua warga sipil.

“Dua sipil ini turut menerima uang dari korban dan menyerahkannya kepada dua anggota polisi tersebut. Uang diserahkan beberapa kali, dan dari total Rp2,6 miliar, sekitar Rp600 juta telah kami sita,” jelasnya.

Para pelaku menggunakan modus mengaku memiliki akses langsung ke proses seleksi Akpol melalui ‘jalur Kapolri’. “Padahal itu tidak benar. Tidak ada jalur khusus dalam rekrutmen Polri,” tegas Artanto

Kedua oknum polisi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Kami tidak akan mentolerir anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas karena telah mencoreng citra institusi,” tegas Artanto.

Kerugian Korban Capai Rp2,65 Miliar

Dwi menceritakan awal kasus ketika Aipda F mengaku memiliki akses langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bisa meloloskan anaknya dengan biaya Rp3,5 miliar. Pada 21 Desember 2024, Dwi menyerahkan Rp500 juta sebagai tanda keseriusan, disusul pembayaran sebesar Rp1,5 miliar pada 8 Januari 2025.

Untuk meyakinkan korban, Aipda F mempertemukan Dwi dengan Bripka AU serta seorang pria bernama Agung, yang disebut sebagai adik kandung Kapolri. Dwi juga dipertemukan dengan Joko, yang mengaku sebagai seorang jenderal yang bisa memuluskan jalur masuk Akpol.

“Saya diminta transfer empat kali, total Rp650 juta. Jadi total kerugian saya mencapai Rp2,65 miliar,” jelas Dwi.

Meski seluruh uang diserahkan, anak korban tetap dinyatakan tidak lolos seleksi Akpol. Saat menagih kembali, para pelaku menghindar, hingga akhirnya korban melapor ke Polda Jateng pada 9 Agustus 2025.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: 6 miliarBerita JatengJateng Hari Inikasus penipuan Rp2oknum polisipenerimaan Akpolpenipuan AkpolPolda JatengPolres Pekalongansanksi patsus
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Pameran Perumahan 2025 di Demak: Solusi Rumah Terjangkau bagi Masyarakat

Next Post

Pemprov Jateng Bantu Makanan untuk Sopir Truk Terjebak Banjir di Pantura Semarang–Demak

Basuki

Basuki

Berita Terkait

7 PNS Pemprov Jateng Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

7 PNS Pemprov Jateng Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
529

SEMARANG, Harianmuria.com – Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundurkan diri per Kamis, 13 Agustus 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng,...

Pendapatan Daerah Seret, Disperkim Semarang Tunda 19 Persen Program Kerja

Pendapatan Daerah Seret, Disperkim Semarang Tunda 19 Persen Program Kerja

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
516

SEMARANG, Harianmuria.com — Rasionalisasi anggaran Pemerintah Kota Semarang berimbas penundaan pelaksanaan program Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).  Sekitar 19 persen program kerja Disperkim kini harus ditunda, termasuk sejumlah...

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
959

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memangkas pos belanja daerah hingga Rp300 miliar untuk menutup potensi defisit pos pendapatan. Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, mengungkapkan rasionalisasi...

Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

by Basuki
12 Agustus 2026
547

Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
514
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
726
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Penyanyi Cilik Pati Krishna Sakti Raih Juara 1 Kompetisi di Thailand, Jadi Inspirasi Anak Muda

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Penampakan Masjid Jami' Kajen yang menyimpan banyak peninggalan dan ajaran Syekh Ahmad Mutamakkin. (Instagram @basitagung/Harianmuria.com)

Menelusuri Sejarah dan Keunikan Masjid Jami’ Kajen yang Lekat Ajaran Syekh Ahmad Mutamakkin

8 September 2022
997
Meski Nihil Kasus Campak, Warga Rembang Diimbau Tetap Waspada

Meski Nihil Kasus Campak, Warga Rembang Diimbau Tetap Waspada

6 April 2026
554

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya