PATI,Harianmuria.com – Tri Haryumi selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Pati, mengungkapkan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) diharapkan benar-benar orang yang tidak mampu atau pra sejahtera. Sebab beberapa waktu terakhir, ia mengungkap terdapat permasalahan terkait dengan pencairan bantuan sosial diantaranya bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya.
“Ada yang bansos-nya tidak cair selama satu bulan, dua bulan, ada juga yang sampai satu tahun. Itu tolong masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat bisa proaktif untuk melakukan pelaporan ke dinas sosial atau ke pendamping PKH. Nanti bisa bisa di periksa apa penyakitnya kok tidak cair. Jadi KPM itu jangan diam saja,” tegasnya belum lama ini.
Sementara, dari pengamatannya terdapat beberapa sebab yang mengakibatkan bantuan sosial tersebut tidak cair. Diantaranya, tidak sesuainya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP dengan buku tabungan. Selain itu, ada juga penemuan akibat belum diaktivasinya NIK ke pusat.
“Penyebab tidak cair itu bisa jadi ada kesalahan buku tabungan, NIK nya itu harus sama dengan NIK yang ada di e-KTP, KK sama kartunya. Lalu ada juga yang karena NIK nya belum diaktivasi ke pusat. Jadi waktu dinaikkan ke atas itu diturunkan lagi karena belum diaktivasi. Makanya harus diaktivasi dulu ke kecamatan,”jelasnya.
Meskipun demikian, pihaknya berharap agar penerima bansos tersebut dapat berkurang. Ia menghimbau kepada masyarakat yang merasa sudah mampu untuk mengundurkan diri dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebab, ia menilai telah banyak masyarakat penerima bansos yang telah mampu tapi belum ada kesadaran untuk mengundurkan diri. Ia pun meminta kepada Pemerintah Desa agar dapat berperan dalam memperbaiki data KPM yang sudah dinyatakan tak layak mendapatkan bantuan sosial. “Peran kepala desa sangat penting untuk perbaikan data karena perubahan data itu harus dimusdeskan dengan pihak RT, RW, kemudian ada BPD dan juga kepala desa dan pendamping PKH. Nanti sama-sama berembug, menilai mana warga yang sudah mampu dan harus diganti. Jadi saudara kita yang memang belum mampu bisa masuk ke DTKS, sedangkan yang sudah mampu bisa dengan sadar untuk keluar,” pungkasnya. (Lingkar Network I tam I Harianmuria.com)