• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Ada Honor Khusus, Ketua DPRD Kudus Ajak Kades Ikut Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Sekar Sari by Sekar Sari
10 November 2023
in Highlight, Kudus
68 4
PENGARAHAN: Ketua DPRD Kudus H. Masan, SE., MM dalam Diskusi Panel Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar di Pendopo Belakang Rumah Dinas Bupati Kudus, Kamis (9/11/2023). (Ihza Fajar/Harianmuria.com)

PENGARAHAN: Ketua DPRD Kudus H. Masan, SE., MM dalam Diskusi Panel Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar di Pendopo Belakang Rumah Dinas Bupati Kudus, Kamis (9/11/2023). (Ihza Fajar/Harianmuria.com)

554
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus turut andil dalam Diskusi Panel Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Kudus yang digelar di Pendopo Belakang Rumah Dinas Bupati Kudus, Kamis (9/11/2023). Kegiatan itu dihadiri kepala desa (kades) se-Kabupaten Kudus sebagai sasaran sosialisasi.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus H. Masan, SE., MM yang turut hadir dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 238 miliar, belum termasuk tambahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2022.

“Anggaran tersebut terbagi untuk beberapa macam hal. 40 persennya untuk kesehatan, 30 persen untuk bantuan langsung tunai bagi buruh rokok, 20 persen untuk pelatihan di Disnakerperinkop-UKM, serta 10 persen sisanya untuk kegiatan sosialisasi di bidang cukai,” ucap H. Masan, SE., MM.

Dengan adanya anggaran yang cukup besar tersebut, H. Masan, SE., MM berharap Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Kudus bisa ikut merasakan manfaatnya. Tak hanya itu, H. Masan, SE., MM juga mendorong kepala desa (kades) se-Kabupaten Kudus ikut berperan memberantas peredaran rokok ilegal.

“Jadi seluruh kades yang ikut terlibat di dalam pemberantasan rokok ilegal bisa dapat honor. Hal itu sedang kami komunikasikan. Karena melihat belum maksimalnya pengawasan ini, maka kita optimalkan seluruh kades untuk turut bersinergi bersama,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus tahun ini juga dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. Mulai dari perbaikan jalan rusak, perbaikan lampu penerangan jalan umum, dan yang lainnya.

“Jadi Pak Kades yang mengetahui ada jalan rusak di wilayahnya bisa usul ke Pak Bupati untuk dilakukan perbaikan agar jalan di Kudus ini bisa baik semua,” pesannya.

Lebih lanjut, ia berharap, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini dapat menambah pengetahuan tentang bahaya peredaran rokok ilegal.

“Semoga dapat terus membantu masyarakat dengan turut membangun desa serta memperjuangkan aspirasi masyarakat. Melalui kades, semoga tersampaikan kepada warganya untuk mengedukasi dengan adanya sosialisasi ini,” harapnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengingatkan agar DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus tahun ini bisa dimanfaatkan sesuai dengan aturan.

Tak lupa, ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal dengan tidak memproduksi, mengkonsumsi, dan mengedarkan. Menurutnya, dengan memberantas peredaran rokok ilegal dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dana cukai.

“Saya berharap besar dana cukai yang turun ini bisa tepat sasaran. Kalau tidak bisa dimanfaatkan dengan baik akan sia-sia bagi masyarakat,” kata Bergas.

Di sisi lain, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Budi Santoso menambahkan, bagi masyarakat yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal akan mendapatkan sanksi berat.

“Bagi masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal diancam dengan pidana kurungan minimal satu tahun serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai,” tegas Budi Santoso. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD KudusInfo Kuduskudusrokok ilegal
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Hadapi Pemilu 2024, DPRD Kudus Perdalam Pemahaman Terkait UU Nomor 7 Tahun 2017

Next Post

Ratu Kalinyamat Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Jepara Siap Gelar Kirab Syukuran

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
525

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

3.473 Pencari Kerja di Kudus Ajukan Permohonan Kartu Kuning

3.473 Pencari Kerja di Kudus Ajukan Permohonan Kartu Kuning

by ulfa puspa
12 Oktober 2026
523

KUDUS, Harianmuria.com – Permohonan penerbitan kartu kuning (AK1) di Kabupaten Kudus tembus 3.473 periode Januari hingga September 2026. Angka tersebut menunjukkan pencari kerja di Kota Kretek terhitung tinggi....

Pemkab Jepara Edukasi Masyarakat Terkait Rokok Ilegal Lewat Siaran Radio

Pemkab Jepara Edukasi Masyarakat Terkait Rokok Ilegal Lewat Siaran Radio

by utia
9 Oktober 2026
580

JEPARA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan edukasi terkait peredaran rokok ilegal ke masyarakat, khususnya pedagang kecil. Edukasi ini dilakukan melalui talkshow interaktif dalam siaran Radio R-lisa...

Pemkab Kudus Lelang Puluhan Aset Daerah, Ada Sepeda Motor hingga Alat Berat

Pemkab Kudus Lelang Puluhan Aset Daerah, Ada Sepeda Motor hingga Alat Berat

by ulfa puspa
9 Oktober 2026
679

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah dalam kondisi rusak berat. Aset yang dilelang mulai dari sepeda motor, mobil dinas,...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
536
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Jeruk Pamelo yang sering dikira sama dengan jeruk bali. (Facebook/Harianmuria.com)

Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

23 September 2022
3.9k
Logo Hari Santri Nasional 2022 yang menandung banyak filofofi. (Istimewa/Harianmuria.com)

Logo Hari Santri Nasional 2022 Sudah Dilaunching, Ini Filosofi dan Link Download

30 September 2022
672

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya