• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Ada Honor Khusus, Ketua DPRD Kudus Ajak Kades Ikut Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Sekar Sari by Sekar Sari
10 November 2023
in Highlight, Kudus
68 4
PENGARAHAN: Ketua DPRD Kudus H. Masan, SE., MM dalam Diskusi Panel Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar di Pendopo Belakang Rumah Dinas Bupati Kudus, Kamis (9/11/2023). (Ihza Fajar/Harianmuria.com)

PENGARAHAN: Ketua DPRD Kudus H. Masan, SE., MM dalam Diskusi Panel Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar di Pendopo Belakang Rumah Dinas Bupati Kudus, Kamis (9/11/2023). (Ihza Fajar/Harianmuria.com)

553
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus turut andil dalam Diskusi Panel Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Kudus yang digelar di Pendopo Belakang Rumah Dinas Bupati Kudus, Kamis (9/11/2023). Kegiatan itu dihadiri kepala desa (kades) se-Kabupaten Kudus sebagai sasaran sosialisasi.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus H. Masan, SE., MM yang turut hadir dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 238 miliar, belum termasuk tambahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2022.

“Anggaran tersebut terbagi untuk beberapa macam hal. 40 persennya untuk kesehatan, 30 persen untuk bantuan langsung tunai bagi buruh rokok, 20 persen untuk pelatihan di Disnakerperinkop-UKM, serta 10 persen sisanya untuk kegiatan sosialisasi di bidang cukai,” ucap H. Masan, SE., MM.

Dengan adanya anggaran yang cukup besar tersebut, H. Masan, SE., MM berharap Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Kudus bisa ikut merasakan manfaatnya. Tak hanya itu, H. Masan, SE., MM juga mendorong kepala desa (kades) se-Kabupaten Kudus ikut berperan memberantas peredaran rokok ilegal.

“Jadi seluruh kades yang ikut terlibat di dalam pemberantasan rokok ilegal bisa dapat honor. Hal itu sedang kami komunikasikan. Karena melihat belum maksimalnya pengawasan ini, maka kita optimalkan seluruh kades untuk turut bersinergi bersama,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus tahun ini juga dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. Mulai dari perbaikan jalan rusak, perbaikan lampu penerangan jalan umum, dan yang lainnya.

“Jadi Pak Kades yang mengetahui ada jalan rusak di wilayahnya bisa usul ke Pak Bupati untuk dilakukan perbaikan agar jalan di Kudus ini bisa baik semua,” pesannya.

Lebih lanjut, ia berharap, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini dapat menambah pengetahuan tentang bahaya peredaran rokok ilegal.

“Semoga dapat terus membantu masyarakat dengan turut membangun desa serta memperjuangkan aspirasi masyarakat. Melalui kades, semoga tersampaikan kepada warganya untuk mengedukasi dengan adanya sosialisasi ini,” harapnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengingatkan agar DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus tahun ini bisa dimanfaatkan sesuai dengan aturan.

Tak lupa, ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal dengan tidak memproduksi, mengkonsumsi, dan mengedarkan. Menurutnya, dengan memberantas peredaran rokok ilegal dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dana cukai.

“Saya berharap besar dana cukai yang turun ini bisa tepat sasaran. Kalau tidak bisa dimanfaatkan dengan baik akan sia-sia bagi masyarakat,” kata Bergas.

Di sisi lain, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Budi Santoso menambahkan, bagi masyarakat yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal akan mendapatkan sanksi berat.

“Bagi masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal diancam dengan pidana kurungan minimal satu tahun serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai,” tegas Budi Santoso. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD KudusInfo Kuduskudusrokok ilegal
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Hadapi Pemilu 2024, DPRD Kudus Perdalam Pemahaman Terkait UU Nomor 7 Tahun 2017

Next Post

Ratu Kalinyamat Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Jepara Siap Gelar Kirab Syukuran

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
532

KUDUS, Harianmuria.com – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027 telah disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus...

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

by ulfa puspa
13 Agustus 2026
530

KUDUS, Harianmuria.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proses pembangunan Puskesmas Jekulo pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidak dilakukan...

Warga Keluhkan Asap dan Debu Aktivitas Industri PG Rendeng Kudus

Warga Keluhkan Asap dan Debu Aktivitas Industri PG Rendeng Kudus

by ulfa puspa
11 Agustus 2026
530

KUDUS, Harianmuria.com – Masyarakat Kabupaten Kudus mengeluhkan asap dan debu aktivitas industri Pabrik Gula (PG) Rendang karena mengganggu kenyamanan. Keluhan tersebut mendapat respons Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Pihaknya kemudian...

Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

by Sekar Sari
31 Juli 2026
1.6k

KUDUS, Harianmuria.com - Sosok ulama sekaligus penulis produktif asal Desa Wates, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, belakangan menjadi perhatian publik setelah memilih tidak hadir untuk menerima MUI Award 2026...

Load More

BERITA UTAMA

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

20 Agustus 2026
511
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
527
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
752
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519

TRENDING HARI INI

  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Warga Blimbing Blora Pertanyakan Pengelolaan 30 Persen Hasil Jual Minyak

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Jeruk Pamelo yang sering dikira sama dengan jeruk bali. (Facebook/Harianmuria.com)

Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

23 September 2022
3.6k
Ilustrasi bisnis startup. (Freepik/Harianmuria.com)

Ingin Mulai Bisnis? Inilah Kiat Bangun Startup bagi Generasi Milenial

21 Mei 2023
543

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya