GROBOGAN, Harianmuria.com – Anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Grobogan akan masuk APBD tahun 2027
Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan bahwa pemberian TPP ASN didasarkan pada sejumlah pertimbangan, mulai dari beban kerja, prestasi kerja hingga pertimbangan objektif lainnya yang telah disepakati bersama DPRD.
“Tambahan penghasilan ASN diberikan sebagai salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kinerja ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujarnnya dalam rapat bersama DPRD Grobogan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Bupati berharap pemberian tambahan penghasilan ini dapat menambah motivasi ASN untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, integritas, dan kinerja.
“Sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” ucapnya.
Pemkab bersama DPRD Grobogan juga mengesahkan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 yang disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 serta arah kebijakan fiskal nasional bertema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat.”
Ada lima fokus utama kebijakan pada KUA PPAS APBD 2027, yakni penguatan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi, belanja daerah yang berorientasi pada peningkatan layanan dasar, pemenuhan belanja mandatori.
Kemudian, dukungan terhadap program strategis nasional, serta penguatan prinsip kehati-hatian fiskal untuk menjaga keberlanjutan keuangan daerah.
Pada KUA PPAS 2027, pemerintah merancang pendapatan daerah Rp2,764 triliun dan belanja daerah mencapai Rp2,745 triliun.
Penerimaan pembiayaan direncanakan Rp44,317 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan mencapai Rp62,6 miliar, yang dialokasikan untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, dan pembayaran cicilan pokok utang daerah.
Bupati menjelaskan bahwa kesepakatan KUA dan PPAS tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2027.
“Dokumen tersebut akan menjadi pedoman dan acuan bersama bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027. Kami berharap kemitraan dan sinergi yang telah terjalin baik ini dapat terus dipelihara sehingga proses penyusunan R-APBD dapat berjalan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas pembahasan,” kata Setyo Hadi.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











