BLORA, Harianmuria.com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Blora Patra Energi (BPE) berpendapat Pemerintah Kabupaten Blora berpotensi kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pengelolaan sumur minyak rakyat.
Sebelumnya Pemkab Blora telah menetapkan 2.697 sumur minyak yang dapat dikelola masyarakat. Kebijakan ini sebagaimana Surat Bupati Blora nomor 691.2/0210 perihal penetapan pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Perizinan pengelolaan sumur rakyat juga didukung Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Yang satu hal di antaranya melegalisasi sumur minyak rakyat.
Dari total 2.697 sumur minyak masyarakat di Blora, pengelolaannya dibagi pada tiga pihak. Yakni BUMD PT BPE, Koperasi Blora Migas Energi (BME), dan UMKM PT Mataram Connection Nusantara (MCN).
Komisaris BUMD PT BPE, Seno Margo Utomo, menyebut harusnya legalisasi sumur minyak masyarakat itu bisa jadi jalan untuk meningkatkan PAD dengan skema retribusi atas produksi yang dihasilkan dari setiap titik.
Namun, menurut Seno, di Kabupaten Blora hal itu tampak jauh dari harapan. Pasalnya hingga kini Pemkab Blora dan DPRD tak kunjung membuat regulasi ikhwal tersebut.
“Artinya pemkab akan kehilangan potensi PAD ratusan miliar setiap tahun,” ujar Seno, Jumat, 27 Maret 2026.
Menurutnya, potensi dari dua ribu lebih sumur minyak masyarakat itu luar biasa. Seno mengasumsikan andai hanya mampu berproduksi 50 persen saja, potensi PAD sudah besar.
“Jika minimal 1 ton per hari per sumur, maka produksi 1 sumur minyak rakyat 30 ribu liter sebulan atau setara 6 tanki,” katanya.
Kemudian, apabila dari produksi itu dikenai retribusi 10 persen, atau sekitaran Rp2 juta tiap tanki, kemudian dikalikan enam tangki, lalu dikali 1.200 titik sumur, maka per bulan potensi PAD Rp14,4 miliar.
“Maka potensi retribusi sumur yang akan masuk PAD setahun sekitar Rp172 miliar setahun,” imbuhnya.
Namun, potensi besar itu menurutnya akan sirna sebab Pemerintah Kabupaten Blora, terutama lewat BPPKAD tidak berani menarik retribusi.
“Diduga karena gak masuk 18 jenis retribusi di UU HKPD,” tambahnya.
Padahal menurutnya pihak BME dan MCN siap bayar retribusi. Untuk itu ia menyarankan Pemkab Blora dan DPRD segera menyusun peraturan daerah (Perda) terkait hal tersebut.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa










