BLORA, Harianmuria.com – Agus Sutrisno, warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, yang viral karena nekat menerobos jalan cor basah membantah telah sengaja melakukan pengrusakan proyek pembangunan jalan kabupaten.
Agus mengaku aksinya spontan untuk menjemput kepala desa karena enggan memutar jalan yang lebih jauh.
“Riil tidak ada unsur kesengajaan,” katanya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Agus mengaku tindakannya juga didasari oleh pertanyaan terkait transparansi proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Blora.
“Saya tidak melarang orang bekerja cari sesuap nasi. Maksud saya kurang lebih dana pakai APBD. Poinnya, dari uang masyarakat. Saya minta ke transparanannya aja,” kata Agus.
Transparansi yang dimaksud Agus, yaitu terkait RAB, Papan informasi, rambu-rambunya, hingga izin tertulis terhadap blokade pembangunan jalan dari instansi terkait yang ia pertanyakan.
“Saya sudah tanya di situ (lokasi proyek). Jawabannya saya sudah izin Pak Lurah,” ungkap Agus.
Agus juga membela dirinya terkait rekaman video yang memperlihatkan ia bolak-balik melintasi cor jalan. Ia mengatakan jalur tersebut merupakan jalan umum dan bagian dari akses rumahnya.
“Kalau dibilang merusak, saya tidak merasa ada indikasi itu. Itu jalan umum,” ujarnya.
Sementara itu, pelaksana proyek, Hermawan Susilo, telah melaporkan Agus ke Polres Blora terkait dugaan perusakan.
Hermawan menuturkan, gangguan terhadap proyek telah terjadi sejak awal pengerjaan. Puncaknya, oknum warga tersebut diduga sengaja melintasi cor basah sehingga mengganggu kualitas pembangunan.
“Kedatangan saya hari ini untuk menindaklanjuti kejadian kemarin di Desa Palon terkait perusakan pengecoran. Kami resmi membuat laporan ke Polres Blora,” ujar Hermawan di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora.
Ia menyebut gangguan terhadap proyek telah terjadi sejak awal pengerjaan.
Menurutnya, insiden terbaru terjadi saat jalan yang baru selesai dicor dalam kondisi masih basah diduga dilintasi oleh seorang oknum warga. Akibatnya, kualitas pengecoran disebut terganggu.
Hermawan merinci sejumlah bentuk gangguan yang terjadi, mulai dari penghadangan distribusi material hingga pencopotan rambu proyek.
“Oknum tersebut sempat menghentikan pengiriman material (dropping) ke lokasi proyek. Lalu pelaku nekat melintasi area jalan yang baru saja dicor, padahal kondisi semen masih sangat basah,” katanya.
Ia juga membantah klaim bahwa tindakan tersebut mewakili warga sekitar. Hermawan menegaskan, aksi itu dilakukan secara pribadi dan tidak melibatkan masyarakat lain.
“Dia (pelaku) mengatasnamakan warga, padahal dia sendirian. Warga lain tidak ada yang terlibat. Pak RT setempat juga hadir sebagai saksi,” tambahnya.
Meski sempat terhenti, Hermawan memastikan proyek pembangunan jalan tetap berjalan. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian agar pembangunan infrastruktur tidak kembali terganggu.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid










