• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Ramai Pajak Kendaraan Naik Akibat Opsen, Ini Penjelasan BPKAD Kudus

ulfa puspa by ulfa puspa
21 Februari 2026
in Kudus, Highlight, News
67 2
ILUSTRASI: Masyarakat Kabupaten Kudus antre bayar pajak kendaraan.

ILUSTRASI: Masyarakat Kabupaten Kudus antre bayar pajak kendaraan.

528
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, meluruskan persepsi masyarakat terkait penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang belakangan dinilai mengalami kenaikan. 

Djati menyampaikan bahwa opsen PKB bukan kenaikan pajak baru, melainkan implementasi aturan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Penerapan opsen PKB mulai diberlakukan pada 2025. Sementara itu, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun 2025 telah dilakukan sejak 2024 dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam regulasi tersebut, PKB merupakan pajak daerah provinsi, bukan pajak kabupaten.

“PKB itu pajak provinsi, bukan pajak daerah kabupaten. Setting APBD 2025 sudah disusun sejak 2024 dan mengacu pada amanat Undang-Undang HKPD,” ujarnya pada Jumat, 20 Februari 2026.

Djati menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten hanya menerima bagian dari opsen PKB yang dibagikan oleh pemerintah provinsi sebagai pendapatan daerah. 

Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Namun demikian, kebijakan opsen PKB tidak langsung diterapkan secara penuh pada awal 2025. 

Ia juga mengungkapkan, pada 20 Desember 2024 terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah menunda penerapan kenaikan pajak sebelum pelantikan kepala daerah. Akibatnya, penerapan opsen yang seharusnya efektif per Januari 2025 belum berjalan sepenuhnya.

Sebagai langkah penyesuaian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon PKB bagi wajib pajak yang masa berlakunya habis pada Januari hingga Maret 2025. 

Kebijakan ini, kata Djati, membuat masyarakat tidak langsung merasakan penerapan opsen dan menimbulkan kesan seolah tidak ada perubahan.

Setelah pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025, diskon tersebut diperpanjang hingga 28 Maret 2025. Memasuki April 2025, tarif kembali diberlakukan sesuai ketentuan tanpa diskon.

“Padahal sebenarnya tidak ada kenaikan. Masyarakat sebelumnya membayar saat ada diskon. Ketika diskon berakhir dan tarif kembali normal, itu yang terasa seperti naik,” jelasnya.

Djati menambahkan, sekitar 66 persen dari penerimaan opsen PKB menjadi bagian pendapatan kabupaten/kota.

Dana tersebut sangat penting, terutama di tengah tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya komunikasi dan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kuncinya komunikasi. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi untuk pembangunan dan pelayanan publik,” tandasnya.

Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kuduskabupaten kudusPajak Kendaraanpajak kendaraan bermotorPemkab Kudus
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Jaga Kamtibmas, Komisi A DPRD Pati Ajak Kolaborasi Lintas Sektor

Next Post

Oknum Warga Terobos Jalan Cor Basah di Blora Bantah Sengaja Rusak Proyek: Itu Jalan Umum

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Momen Haru Pengukuhan Paskibraka Kudus 2026, Tangis Para Pasukan Pecah

Momen Haru Pengukuhan Paskibraka Kudus 2026, Tangis Para Pasukan Pecah

by Sekar Sari
15 Agustus 2026
532

KUDUS, Harianmuria.com – Momen haru berlangsung di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, tangis para anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kudus tahun 2026 pecah setelah resmi dikukuhkan pada...

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
531

KUDUS, Harianmuria.com – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027 telah disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus...

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

by ulfa puspa
13 Agustus 2026
530

KUDUS, Harianmuria.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proses pembangunan Puskesmas Jekulo pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidak dilakukan...

Bupati Kudus Minta Perbankan Bantu UMKM Naik Kelas

Bupati Kudus Minta Perbankan Bantu UMKM Naik Kelas

by Rosyid
12 Agustus 2026
525

KUDUS, Harianmuria.com - Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mendorong perbankan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkembang dan meningkatkan kapasitas usahanya....

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
516
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
727
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pijar Park Kudus, Wisata Alam Seru di Lereng Muria dengan Beragam Wahana

Pijar Park Kudus, Wisata Alam Seru di Lereng Muria dengan Beragam Wahana

13 Juni 2025
937
NgAllah Suluk Maleman: Refleksi Kemerdekaan untuk Kedaulatan

NgAllah Suluk Maleman: Refleksi Kemerdekaan untuk Kedaulatan

16 Agustus 2026
516

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya