BLORA, Harianmuria.com – Gaji perangkat desa di Kabupaten Blora masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) lantaran penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Blora, Cuk Suwartono, menjelaskan gaji perangkat desa tahun 2026 terimbas penurunan alokasi dari pemerintah pusat sehingga mengakibatkan gaji perangkat desa kembali seperti tahun 2024. Sedangkan UMK Blora 2026 Rp2.345.695.
“Tahun 2024 itu Rp2.022.000, kemudian 2025 naik 2 persen, sekarang (2026) kembali Rp2.022.000,” terang Suwartono, Senin, 12 Januari 2026.
Suwartono mengatakan gahi perangkat desa saat ini belum dapat memenuhi standarisasi gaji. Terlebih perangkat desa selalu terlibat dalam kegiatan sosial di lingkungan, baik hajatan maupun nikahan di desa setempat.
“Kalau hanya dari itu tidak masuklah untuk standar gaji,” katanya.
Dalam surat Keputusan (SK) perangkat desa saat pertama kali turun disebutkan bahwa gaji perangkat desa adalah tanag bengkok.
“Kemudian ada penghasilan dari ADD, untuk menggaji perangkat desa. Tapi gaji itu sendiri juga masih dibawah UMK,” keluhnya.
Sementara itu ia menyebut ada wacana tanah bengkok atau tanah kas desa yang selama ini digarap perangkat ditarik menjadi milik desa guna menyumbang pendapatan asli desa (PADes).
“Bengkok yang di kelola oleh perangkat, yang dulu sebagai upah, ya tanah bengkok milik desa, nanti jelas untuk PAD desa, untuk pembangunan desa. Masih dalam proses, regulasinya masih kami proses untuk Perbup-nya,” terangnya.
Meskipun tanah bengkok akan dikelola desa, tetapi hal ini juga menjadi angin segar bagi perangkat desa. Pasalnya, hasil lelang bengkok akan masuk ke APBDes. Selanjutnya dalam aturan tersebut, APBDes dapat digunakan untuk tunjangan perangkat desa atau kepala desa.
“Tidak melanggar regulasi. Memang boleh (APBDes) untuk tunjangan perangkat desa dan kepala desa,” katanya.
Pihaknya menegaskan, dalam regulasi tersebut setelah dilelang melalui musyawarah desa, hasilnya akan dibagi, secara persentase baik untuk pendapatan desa dan tunjangan perangkat desa/kepala desa.
“Intinya ada in dan out di APBDes, dan untuk penghasilan tambahan perangkat desa,” ucapnya.
Namun, wacana tanah bengkok ditarik menjadi milik desa masih membutuhkan banyak proses, termasuk menyesuaikan regulasi. Sehingga untuk penyelesaian-nya tidak dapat ditargetkan.
Selain itu, dalam proses tersebut perlu ada koordinasi dari Bagian Hukum Setda Blora dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora.
Penyesuaian tersebut juga diperlukan adanya inventarisasi jumlah tanah bengkok yang dikelola oleh kepala desa hingga perangkat desa. Pasalnya selama ini data resmi belum ada, serta beberapa desa juga tidak memiliki tanah bengkok.
“Ada yang tidak sama sekali dan ada juga yang sedikit bengkoknya,” katanya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











