BLORA, Harianmuria.com – Ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Blora masih kosong pada Januari 2026. Lantas apakah seleksi bisa dilaksanakan serentak?
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mengatakan ada 369 jabatan perangkat desa kosong. Namun, pengisian jabatan bisa dilakukan secara mandiri oleh pemerintah desa tanpa menunggu instruksi bupati.
“Ya memang tidak harus serentak, tidak ada kewajiban keserentakan (untuk pengangkatan perangkat desa). Yang ada adalah pemerintah desa meminta rekomendasi ke pemerintah daerah,” terang Siswanto, Kamis, 22 Januari 2026.
Siswanto menegaskan bahwa pengisian perangkat desa adalah hak dari kepala desa sebagai pucuk pemerintahan di desa. Artinya Pemdes yang memahami terkait kebutuhan perangkat desa sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Jika sesuai SOTK itu ada formasinya, sementara kosong, lalu sementara itu pemerintah desa membutuhkan kepala desa bisa mengadakan rapat untuk kemudian mengisi itu (kebutuhan perangkat desa),” terangnya.
Sedangkan peran pemerintah kabupaten, kata dia, hanya memberi rekomendasi.
“Kalau kabupaten (Pemkab) itu sifatnya kan rekomendasi. Tapi domain utamanya adalah kepala desa,” sambungnya.
Di sisi lain, terkait keterbatasan anggaran dalam penyelenggaraan seleksi perangkat desa. Siswanto mengungkapkan banyak pos anggaran yang berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya baik dibtingkat Kabupaten maupun desa.
Untuk di Pemkab yang berkurang hingga 24 persen atau sekitar Rp362,29 miliar. Kemudian Dana Desa berkurang hingga 60 persen atau hanya tersisa Rp87 miliar. Hingga alokasi dana desa (ADD) yang menyisakan Rp 105 miliar.
Menurutnya keterbatasan anggaran tersebut tidak dapat menjadi kendala pengisian perangkat desa. Pasalnya pelayanan di tingkat desa menjadi hak warga. Sehingga kebutuhan pengisian perangkat dapat di diskusikan.
“Kalau angka-angka itu kemudian tidak naik sampai dengan tahun-tahun berikutnya. Kan jangan menjadi dasar utama untuk menghalangi kepala desa dalam mengisi formasi tersebut,” ujarnya.
“Yang paling penting adalah kebutuhan pemerintah desa, toh, ada tanah bengkok. Kalau soal Siltap masih bisa didiskusikan,” tegasnya.
Menurutnya kekosongan perangkat desa jangan sampai berlarut-larut. Ia juga mengatakan bahwa kebutuhan setiap desa terhadap perangkat desa berbeda.
“Pemdes, kepala desa dan perangkat desa yang ada harus mengukur kebutuhan, dan wajib mengutamakan kepentingan rakyat. Jika minim jangan dipaksakan, dan harus disegerakan. Tidak harus menunggu serentak, tidak ada regulasinya itu (rekrutmen serentak),” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











