BLORA, Harianmuria.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora lantaran dinilai bermasalah.
Pemberhentian dapur MBG disampaikan melalui surat nomor 2740/D.TWS/05/2026 perihal pemberhentian sementara tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam surat tersebutdijelaskan beberapa dasar atau alasan pemberhentian operasional SPPG. Namun, perihal instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di SPPG yang belum memenuhi syarat dan ketentuan dari BGN menjadi catatan serius yang ditulis pada poin 2 setelah poin dasar penghentian.
“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, ditemukan bahwa IPAL di SPPG
terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” ungkap surat tersebut pada poin 2.
Pada bagian lampiran surat, ada 13 SPPG di Kabupaten Blora yang diberhentikan sementara sehingga tidak dapat mendistribusikan program MBG.
Di antaranya SPPG Blora Cepu Karangboyo 2 di bawah Yayasan Rezeky Selaras Mustika, SPPG Blora Jati Gabusan di bawah Yayasan Toha Asep Suherman, SPPG Blora Ngawen Bradag di bawah Yayasan Rezeky Selaras Mustika, SPPG Blora Blora Kamolan di bawah Yayasan As Sanusiyyah.
Berikutnya SPPG Blora Jati Doplang di bawah Yayasan Kasih Putra Ibad, SPPG Blora Banjarejo Sidomulyo di bawah Yayasan Semua Anak Bangsa, SPPG Blora Jepon Tempellemahbang 2 di bawa Yayasan Nakama Sejahtera Indonesia.
Lalu SPPG Blora Kradenan Nglebak di bawah Yayasan As Sanusiyyah, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di bawah Yayasan Tirto Mirah Asih, SPPG Blora Ngawen Bogowanti di bawah Yayasan Mitra Cendekia Waskita.
Kemudian SPPG Blora Jati Tobo di bawah Yayasan Khaira Lubna Insani, SPPG Blora Jati Gabusan 2 di bawah Yayasan Pendidikan Al Muttaqin Guwaran, dan SPPG Blora Tunjungan Tamanrejo di bawah Yayasan Miftahul Rohmat Kunduran.
Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Blora, Artika Diannita, menjelaskan pemberhentian sementara diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan tergantung BGN.
“Sampai dengan surat pencabutan turun,” katanya.
Sementara bagi para penerima manfaat dari SPPG tersebut tidak dialihkan. Artinya mereka tidak mendapatkan MBG sampai SPPG yang bersangkutan kembali beroperasi.
“Tidak dialihkan,” bebernya.
Bila satu SPPG melayani dua hingga tiga ribu penerima manfaat, maka ada sekitar 30 ribu penerima manfaat yang puasa mendapatkan MBG.
Jurnalis: Eko Wicaksono











