SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang tetap mempertahankan lahan sawahnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi mencapai target swasembada pangan pada 2026.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah Defransisco Dasilva Tavares mengatakan, Jawa Tengah saat ini menjadi salah satu daerah penopang utama pangan nasional. Pada 2025, produksi padi Jawa Tengah tercatat menempati peringkat ketiga secara nasional.
Pada 2026, Pemprov Jateng menargetkan produksi padi mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG), meningkat dibandingkan capaian 2025 sebesar 9,4 juta ton. Selain itu, produksi jagung ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering.
Meski demikian, Defransisco mengakui bahwa tantangan utama sektor pertanian di Jawa Tengah adalah menyusutnya luas lahan sawah akibat alih fungsi lahan yang terus terjadi.
“Potensi kita besar, tetapi tantangannya juga besar. Karena itu, 2026 kita siapkan langkah yang lebih agresif,” katanya di Semarang, Sabtu.
Data Distanak Jawa Tengah mencatat, sepanjang 2019 hingga 2024 luas lahan sawah berkurang sekitar 62 ribu hektare. Pada 2025, pengurangan lahan kembali terjadi dengan penambahan kehilangan sekitar 17 ribu hektare.
“Ini yang paling mengkhawatirkan. Bagaimana mau meningkatkan produksi kalau lahannya terus berkurang,” ujarnya.
Untuk menekan laju alih fungsi lahan, Pemprov Jawa Tengah menerapkan kebijakan pemberian insentif bagi petani yang mempertahankan sawah, salah satunya melalui pembebasan PBB yang pelaksanaannya berada di tingkat pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, alih fungsi lahan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengalihfungsian sawah beririgasi teknis diwajibkan menyediakan lahan pengganti dengan luasan tiga kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan.
“Kalau tidak beralih fungsi harus ada insentif sebagai bentuk penghargaan. Namun jika beralih fungsi tanpa izin tim tata ruang, maka ada disinsentif dan sanksi,” katanya.
Sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah telah lebih dulu menerapkan kebijakan PBB Rp0 bagi lahan sawah yang tidak dialihfungsikan sebagai bentuk perlindungan lahan pertanian.
Upaya peningkatan produksi juga dilakukan melalui pemulihan produktivitas di sedikitnya 12 kabupaten, antara lain Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati. Daerah-daerah tersebut memiliki produktivitas di bawah rata-rata provinsi, yakni 5,6 ton per hektare, sehingga menjadi prioritas pendampingan. Indeks pertanaman juga didorong agar minimal dua kali tanam dalam setahun.
Selain itu, Pemprov Jateng memperkuat sinkronisasi data produksi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), mengoptimalkan jaringan irigasi melalui kerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta meningkatkan perlindungan tanaman dari dampak perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman.
“Kami berharap petani semakin bersemangat. Pertanian itu menjanjikan, dan menjadi kunci ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid











