KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) I (Satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus tengah mengkaji lebih lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kudus pada Senin (20/2).
Ketua Pansus 1 DPRD Kudus, Aris Suliyono sekaligus Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus melalui Wakil Pansus 1 Muhtamat mengatakan bahwa pengkajian perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 lebih difokuskan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
“SOTK di sini adalah rencana perubahan kedua Ranperda Nomor 3 tahun 2016, terkait dengan banyaknya beban-beban masalah bahasa. Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Kudus diharapkan untuk menyiapkan Perda Nomor 3 tahun 2019,” ujarnya.
Terkait kajian untuk perubahan hasil riset, Muhtamat menerangkan akan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hingga dirapatkan kembali di pertemuan berikutnya.
“BRIN di sini ditempatkan secara struktural sebagai pengawas, melakukan amanat dari pasal 66 Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021. Target mengenai ranperda ini adalah penyegaran, diharapkan juga ada perubahan yang signifikan,” terangnya.
Dari semua kegiatan yang ada di OPD, pihaknya berharap semuanya dapat sejalan untuk mengkaji, sehingga tidak ada tumpang tindih terkait dengan kajian pembahasan Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 ini.
Selanjutnya, Ranperda ini, dibentuk perangkat daerah untuk memberikan kepastian hukum dan dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan di wilayah Kabupaten Kudus.
Ia menyebut, ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan evaluasi kelembagaan dalam penataan kelembagaan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah Kabupaten Kudus.
Dengan terbitnya Perpres Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk menumbuhkan daya saing daerah, inovasi daerah diharapkan segera diwujudkan pada urusan pemerintahan.
“Bahwa untuk melaksanakan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA), Pemerintah Kabupaten Kudus berencana membentuk BRIDA dengan mengintegrasikan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” sebutnya.
Sehubungan dengan beberapa pertimbangan guna optimalisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kudus, Muhtamat mengaku perlu dilakukan perubahan kedua atas peraturan daerah ini.
“Ini kan hanya bagian dari strategi saja supaya tidak stagnan dan ada penyegaran di dalamnya. Harapannya kita bisa selesaikan secepatnya dan bisa dapat persetujuan di tingkat wilayah dan provinsi, sehingga bisa dilaksanakan di Kudus terkait dengan perda atau baperda nanti,” tegasnya.
Muhtamat juga berharap, adanya perubahan dan sinergitas yang signifikan ini dapat memberikan penyegaran dalam tubuh di organisasi pemerintahan dapat membawa dampak positif di masa depan. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)











