REMBANG, Harianmuria.com – Tiga pria berhasil dibekuk Satreskrim Polres Rembang karena melakukan pencurian celana pendek atau kolor dengan modus transaksi Cash On Delivery (COD).
Mereka merupakan komplotan dari provinsi Jawa Timur. Masing-masing berinisial AF (37) warga Kabupaten Gresik, MHS (43) dari Sidoarjo, dan AS (50) warga Surabaya.
Awalnya, pelaku mencari sasaran melalui media sosial Facebook. Pelaku pun berselancar di group jual beli kolor Jepara dan akhirnya menemukan lapak yang menawarkan berbagai celana kolor maupun training.
Singkat cerita, tersangka melakukan modus penipuan dengan pura-pura membeli 1.000 potong celana kepada salah satu penjual. Untuk melancarkan aksinya itu, kelompotan ini bahkan mengirimkan uang muka sebesar Rp 300 Ribu agar penjual tidak curiga.
Tersangka kemudian memilih untuk melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD) di depan Ruko turut tanah Desa Karangasem Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Begitu korban tiba di lokasi, tersangka meminta barang diturunkan di depan ruko yang diakui sebagai miliknya. Saat itu, korban diajak salah satu tersangka untuk menuju ke rumahnya guna pelunasan pembayaran sekaligus ditawari untuk makan di sana.
Korban pun tidak merasa curiga atas tawaran tersebut. Tersangka yang mengendarai motor kemudian mengajak korban untuk membawa mobil angkutannya itu berjalan ke sebuah lokasi.
Selama perjalanan, pelaku dengan sengaja mengarahkan korban agar melewati gang-gang sempit. Akhirnya, korban merasa terjebak di lokasi tidak dikenal sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah berhasil menjebak korban, tersangka yang masih menaiki motor langsung tancap gas kembali ke depan ruko. Mereka pun buru-buru menggondol celana kolor beserta training menggunakan mobil box yang sudah disiapkan di sana.
Salah satu tersangka pelaku mengatakan, celana kolor dan training berniat mereka jual di Kota Surabaya dan sekitarnya. Sedangkan uang hasil kejahatan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sehubungan dengan itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, pihaknya akan menelusuri kalau ada kemungkinan pelaku juga beraksi di lokasi lain.
Sementara ini, Kasat Reskrim Rembang berhasil mengamankan barang bukti sekitar 100-an potong celana dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 38 jutaan.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ternyata dari 3 orang tersangka, 2 orang di antaranya berstatus sebagai residivis atau pernah masuk penjara.
Kini ketiga pelaku ini ditahanan Polres Rembang dan dikenakan pasal penipuan disertai penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)