Rabu, Juli 2, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Jepara

Polres Jepara Tetapkan 1 Tersangka Kasus Miras Oplosan

Aklis Ahmad by Aklis Ahmad
5 Februari 2022
in Jepara
0 0
Polres Jepara Tetapkan 1 Tersangka Kasus Miras Oplosan

MENYAMPAIKAN: Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fahrur Rozi saat memberikan keterangan terkait kasus miras oplosan ( Istimewa I Harianmuria.com )

703
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com– Polres Jepara telah menetapkan 1 tersangka atas kasus minuman keras (miras) oplosan yang telah menewaskan 9 orang. Tersangka merupakan pemilik angkringan yang menjual miras oplosan.

“Kami mendapatkan fakta, bahwa terdapat 20 lebih pemuda berpesta miras dari jam 13.00 WIB hari Sabtu tanggal 29 januari 2022 sampai hari minggu 30 januari 2022 jam 03.00 pagi, dan kemudian meninggalkan lokasi dalam keadan mabuk berat. Pada hari minggu pagi tanggal 30 januari 2022 mulai berjatuhan korban sampai akhirnya terus bertambah sampai 9 orang,dan sudah menetapkan “P” pemilik angkringan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fahrur Rozi, Jumat (4/2).

Tersangka, lanjutnya, telah menjual miras oplosan selama 6 bulan dengan sembunyi-sembunyi. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka sudah ditahan. Mengenai pasal yang disangkakan kepada “P” yakni Pasal 204 KUHP, undang-undang pangan dan kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.

Diketahui, jumlah korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan di Jepara terus bertambah. Sampai Jumat (4/2) total korban meninggal menjadi 9 orang. Sementara, 8 lainnya masih dirawat di rumah sakit. (Lingkar Network , cr7 I Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: jeparamiras oplosan

Related Posts

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Harganas Ke-32, Gus Hajar Ajak Warga Jepara Jadikan Keluarga sebagai Pilar Bangsa
News

Harganas Ke-32, Gus Hajar Ajak Warga Jepara Jadikan Keluarga sebagai Pilar Bangsa

30 Juni 2025
812 Atlet Ramaikan Krapprov Jateng Bupati Jepara Cup VI 2025, Dorong Sport Tourism dan UMKM
Olahraga

812 Atlet Ramaikan Krapprov Jateng Bupati Jepara Cup VI 2025, Dorong Sport Tourism dan UMKM

28 Juni 2025
Load More
Next Post
Kembangkan Layanan Aduan melalui Whatsapp

Kembangkan Layanan Aduan melalui Whatsapp

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS