PATI, Harianmuria.com-Kompleks prostitusi Lorong Indah atau LI di Kabupaten Pati secara resmi dibongkar oleh pemerintah Kabupaten Pati, mengenai hal itu, bupati Pati menegaskan bahwa pembongkaran dan perataan bangunan yang ada di Lorong Indah merupakan penegakan perda tentang bangunan dan gedung.
Sebanyak 70-an bangunan di Lorong Indah Pati dibongkar pemerintah Kabupaten Pati. Sebanyak 800 personil gabungan yang terdiri dari TNI/Polri Serta Satpol PP diterjunkan untuk membantu dan mengamankan pembongkaran.(3/1/22)
Terkait hal tersebut bupati Pati Haryanto yang ikut menyaksikan pembongkaran bangunan di Lorong Indah menegaskan bahwa pembongkaran tersebut demi penegakan perda tentang bangunan dan gedung.
Seperti diketahui bangunan yang ada di Lorong Indah ditetapkan sebagai pelanggaran aturan RTRW Kabupaten Pati sehingga harus dibongkar karena lahan LI merupakan lahan pertanian Berkelanjutan.
Selain itu, bupati Pati juga mengungkapkan bahwa ia hanya melaksanakan tugas terkait pembongkaran bangunan di Lorong Indah karena bangunan tidak mempunyai izin serta melanggar aturan rencana tata ruang wilayah.
“ya tentunya karena saya melaksanakan tugas, karena apa, karena ketentuan tidak ada, izin tidak ada, kemudian dipakai untuk prostitusi”. Ujar Haryanto.
Sementara itu, ketua forum kerukunan umat beragama Kabupaten Pati Ahmad Khoirun yang juga ikut menyaksikan pembongkaran bangunan di Lorong Indah mengungkapkan bahwa Selain melanggar aturan, keberadaan LI juga meresahkan masyarakat Pati.
Ia menegaskan bahwa seluruh agama di Kabupaten Pati sepakat dengan keputusan pembongkaran bangunan di Lorong Indah karena terbukti Lorong Indah dijadikan tempat prostitusi.
“tempat lahan kemaksiatan ini, semua agama besar manapun tidak ada yang memberi legitimasi” tegas ketua FKUB Pati Ahmad Khoiron”. . ( Lingkar TV, Fajar I harianmuria.com)










