REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang telah memberikan ribuan kartu asuransi kepada nelayan kecil.
Kartu asuransi itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi tiap nelayan kecil dan nelayan tradisional dalam rangka keberlangsungan kegiatan usahanya. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kenelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Rembang, Sugiyarto.
Sedikitnya ada 5.260 nelayan kecil di Rembang telah mendapatkan kartu asuransi. Sedangkan distribusinya dilakukan secara bertahap dan direncanakan dapat mencakup seluruh nelayan kecil di seluruh Rembang.
“Kita lakukan bertahap, untuk yang tahap pertama itu 3.449 kartu asuransi dan yang tahap kedua itu 1.811. Jadi totalnya 5.260, untuk yang ke depannya nanti mungkin ada tambahan lagi untuk nelayan yang belum menerima,” kata Sugiyarto.
Sugiyarto menyebutkan, kurang lebih 80 persen nelayan sudah mendapatkan kartu asuransi. Ia pun berharap, anggaran yang ada saat ini dapat membantu nelayan yang belum menerima kartu asuransi.
Menurutnya, kartu asuransi bagi nelayan kecil sangatlah penting. Karena kartu asuransi bisa memberikan jaminan perlindungan untuk menghindari resiko yang dialami nelayan.
Selain itu, kartu asuransi ini juga dapat menjadi bantuan bagi ahli waris dan memindahkan resiko yang seharusnya ditanggung nelayan kepada pihak penyedia asuransi.
“Untuk asuransi nelayan itu nelayan bisa terlindungi terkait dengan keselamatan bekerja. Sehingga kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan istilahnya kita jogo-jogo,” ujarnya.
Sementara besaran manfaat dari kartu asuransi yang dimiliki nelayan dibagi menjadi dua. Meliputi besaran manfaat akibat kecelakaan saat, maupun selain melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Kecelakaan saat melakukan penangkapan ikan, besaran manfaat yang didapat untuk kematian senilai Rp 120 juta, cacat tetap Rp 60 juta, dan biaya pengobatan Rp 12 juta. Sedangkan, besaran manfaat kecelakaan diluar aktivitas penangkapan ikan, untuk kematian sebesar Rp 12 juta, cacat tetap Rp 60 juta, dan biaya pengobatan Rp 12 juta.
“Sebenarnya ada penurunan manfaat. Untuk yang meninggal di laut mengalami penurunan, yang dulu itu dapatnya Rp 200 juta, saat ini turun jadi Rp 120 juta,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)