SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Kabupaten Pati dan Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka dan menyita ribuan liter solar serta puluhan tabung LPG.
Kasus di Pati berkaitan dengan dugaan pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar. Sementara di Cilacap, polisi menemukan 10.206,48 liter solar bersubsidi yang ditampung di sebuah gudang.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, penyalahgunaan dan penimbunan BBM maupun LPG bersubsidi berpotensi menyebabkan kelangkaan energi di masyarakat.
“Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan. Oleh karena itu, selain melakukan upaya represif, kami juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk bersama-sama mengantisipasi hal tersebut,” ujar Roy dalam konferensi pers di Semarang, Jumat, 16 Oktober 2026.
Dalam kasus pertama, Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap dugaan pengalihan isi LPG bersubsidi di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar empat bulan. Para pelaku membeli LPG 3 kg dari sejumlah warung dan penyalur di sekitar Pati, kemudian memindahkan isinya ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
Petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. Pembelian tabung LPG 3 kg dilakukan secara bergantian dari sejumlah tempat.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S.
Barang bukti yang disita meliputi 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kg, 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kg, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di Kabupaten Cilacap pada Senin, 12 Oktober 2026. Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar yang ditampung dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken. Polisi juga mendapati kendaraan pengangkut yang tiba di lokasi dengan membawa muatan solar.
Kapolda Jateng menyebut solar tersebut diduga berasal dari pengambilan di dua SPBU yang masih didalami penyidik.
“Untuk kegiatan ini, barang bukti solar yang ditemukan di gudang berjumlah 10.206,48 liter. Dari keterangan yang kami dapatkan, solar tersebut berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU, dan hal itu masih terus kami dalami,” jelas Roy.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka berinisial S.H. alias Asep, yang bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, serta sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Atas kedua perkara itu, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Khusus perkara solar di Cilacap, tersangka juga terancam denda paling banyak Rp60 miliar.
Roy menegaskan, penegakan hukum perlu diimbangi dengan upaya pencegahan dan pendekatan persuasif agar penyimpangan distribusi energi bersubsidi tidak terus berulang.
“Kami berharap upaya represif dan upaya pencegahan, bahkan persuasif yang dilakukan hari ini dan selama ini dapat berjalan secara berkesinambungan,” katanya.
(Rizky/Harianmuria.com)











