• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak, DPRD Grobogan Minta Regulasi Selaras Pusat

Rosyid by Rosyid
7 Oktober 2026
in Grobogan, News
81 2
Rapat paripurna ke-36 DPRD Grobogan pada Rabu, 7 Oktober 2026. (Humas Sekretariat DPRD Grobogan/Harianmuria.com)

Rapat paripurna ke-36 DPRD Grobogan pada Rabu, 7 Oktober 2026. (Humas Sekretariat DPRD Grobogan/Harianmuria.com)

639
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

GROBOGAN, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Grobogan meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dilakukan secara cermat. Langkah tersebut dinilai penting agar aturan daerah yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi baru pemerintah pusat yang tengah dipersiapkan.

Permintaan itu disampaikan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Grobogan dalam rapat paripurna ke-36, Rabu, 7 Oktober 2026.

Dalam rapat tersebut, fraksi menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati Grobogan mengenai Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Juru Bicara Fraksi PDIP, Tonny Hidayanto, mengatakan pemerintah pusat sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden yang akan menggantikan Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Pemerintah Pusat sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden yang akan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,” kata Tonny.

Menurut Tonny, perkembangan penyusunan regulasi baru tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda di tingkat daerah. Ia meminta materi yang nantinya ditetapkan dapat tetap sesuai dengan ketentuan hukum nasional.

“Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dalam proses pembahasan lebih lanjut dapat dilakukan secara cermat, sehingga substansi raperda yang sedang kita bahas ini selaras, serasi dan harmonis dengan hukum positif yang berlaku serta berkesinambungan,” ujarnya.

Meski regulasi pengganti Perpres 25 Tahun 2021 belum resmi diundangkan, Fraksi PDIP menyebut sebagian besar materi Raperda yang dibahas telah mengacu pada substansi regulasi baru tersebut.

“Materi Raperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sebagian besar sudah disesuaikan dengan Materi Pengganti Perpres Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,” kata Tonny.

Ia mengatakan penyesuaian terhadap Raperda masih dapat dilakukan apabila aturan baru pemerintah pusat telah resmi berlaku.

“Sehingga apabila pengganti Perpres Nomor 25 tahun 2021 sudah diundangkan tinggal mengganti materi yang belum sesuai,” imbuhnya.

Selain persoalan sinkronisasi regulasi, Fraksi Keadilan Nasional DPRD Grobogan menyoroti perangkat daerah yang akan menjalankan aturan turunan dari Raperda tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan.

Juru Bicara Fraksi Keadilan Nasional Ahmad Syarif mengatakan pembagian kewenangan perangkat daerah dalam penyusunan aturan tersebut harus mengacu pada kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk Perangkat Daerah yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk menyusun perbup dimaksud, merupakan pembagian Kewenangan Konkruen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya,” kata Ahmad Syarif.

Ia menjelaskan urusan tersebut berkaitan dengan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, khususnya pemenuhan hak anak. Perangkat daerah yang menangani urusan tersebut di Kabupaten Grobogan yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

“Dimana masuk Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sub Urusan Pemenuhan Hak Anak dengan tupoksi menangani bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan,” jelasnya.

Fraksi Keadilan Nasional juga mendorong adanya koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan DPRD selama pembahasan Raperda. Komunikasi tersebut dinilai penting agar materi aturan dapat disempurnakan sebelum ditetapkan.

“Fraksi Keadilan Nasional berharap dalam pembahasan selanjutnya agar terjalin komunikasi yang baik antara eksekutif dan Pansus yang akan dibentuk nantinya untuk membahas / menyempurnakan Raperda dimaksud dengan sebaik-baiknya,” ujar Ahmad Syarif.

Ia berharap keberadaan Raperda Kabupaten Layak Anak nantinya tidak berhenti sebagai produk regulasi, tetapi mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Agar nantinya setelah raperda ini ditetapkan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Grobogan,” pungkasnya.

Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita GroboganDPRD Grobogan
SummarizeShare46SendShare
Previous Post

105 Sekolah Blora Jadi Sasaran Revitalisasi Tahap II, Anggarannya Capai Rp66 Miliar

Next Post

4.813 Buruh Rokok dan Petani Tembakau Jepara Terima BLT Total Rp2,88 Miliar

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
526

GROBOGAN, Harianmuria.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengukuhkan pengurus Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Literasi Kabupaten Grobogan dalam rangkaian pembukaan Festival Literasi di JIG Laksana Mall pada Selasa,...

Serikat Buruh Usul UMK Grobogan 2025 Dinaikkan 13 Persen, Jadi Segini

Naskah UU Ketenagakerjaan Belum Dipublikasikan, Buruh Grobogan Pertimbangkan Judicial Review

by Sekar Sari
12 Oktober 2026
526

GROBOGAN, Harianmuria.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI mendapat respons positif dari buruh Kabupaten Grobogan. Namun, para buruh masih dibayangi ketidakpastian lantaran naskah undang-undang maupun naskah...

Hewan Ternak Turut Dibawa saat Shalat Istisqa di Grobogan, Ini Maknanya

Hewan Ternak Turut Dibawa saat Shalat Istisqa di Grobogan, Ini Maknanya

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
517

GROBOGAN, Harianmuria.com – Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Grobogan, selama lebih dari lima bulan membuat warga Desa Tanggungharjo kesulitan mendapatkan air bersih, Sabtu, 10 Oktober 2026.  Berharap hujan...

Jalan Purwodadi–Solo Ditutup Malam Hari, Ada Perbaikan Perlintasan Kereta Api di Ngrombo Grobogan

Jalan Purwodadi–Solo Ditutup Malam Hari, Ada Perbaikan Perlintasan Kereta Api di Ngrombo Grobogan

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
545

GROBOGAN, Harianmuria.com – Jalan Purwodadi–Solo ditutup pada malam hari menyusul perbaikan geometri perlintasan kereta api Ngrombo. Perbaikan perlintasan kereta api dijadwalkan berlangsung 5 hingga 11 Oktober 2026. Selama...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
524
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dalam Suluk Maleman edisi 165, Anis Ba'asyin ingatkan penguasa bahwa rakyat bukan musuh, melainkan raksasa tidur yang bisa meledak jika ketidakadilan terus terjadi.

Suluk Maleman Edisi 165: Rakyat bukan Musuh

22 September 2025
711
Ilustrasi orang yang terkena kanker dan mental illness. (Freepik/Harianmuria.com)

Mental Illness dan Kanker, Apa Hubungannya?

1 Februari 2023
624

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya