SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota Semarang mulai merelokasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda. Hal ini lantaran gedung tersebut dinilai tidak lagi layak digunakan sebagai perkantoran.
Beberapa OPD yang telah direlokasi yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang akan menempati kawasan TBRS serta Dinas Perikanan yang direncanakan berpindah ke Balai Benih Mijen.
Bangunan yang telah berusia sekitar 34 tahun itu disebut berisiko bagi keselamatan pegawai yang beraktivitas di dalamnya. Gedung itu diketahui dibeli Pemerintah Kota Semarang dengan nilai sekitar Rp34,1 miliar.
“Usianya sudah tua, tidak layak dan berbahaya bagi penghuninya. Mulai dikosongkan karena pertimbangan keselamatan bagi karyawan,” kata Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti, Rabu, 7 Oktober 2026.
Gedung Pandanaran diketahui dibangun pada 1992 dan pada awalnya digunakan sebagai kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Bangunan tersebut kemudian diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah H.M. Ismail pada Agustus 1993.
Setelah sekitar lima tahun beroperasi, aktivitas BDNI di gedung tersebut berhenti setelah operasional bank dibekukan pada 1998. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 2003, Pemkot Semarang mengambil alih gedung tersebut dengan nilai sekitar Rp34,1 miliar dan menjadikannya sebagai kantor pemerintahan.
Kini, setelah digunakan selama lebih dari dua dekade oleh Pemkot Semarang, gedung tersebut kembali kosong. Agustina juga membantah isu bahwa pengosongan Gedung Pandanaran merupakan langkah awal untuk mengubah bangunan tersebut menjadi hotel.
Menurutnya, keputusan mengosongkan gedung tidak berkaitan dengan rencana alih fungsi, melainkan murni mempertimbangkan usia dan keselamatan penghuni.
“Bukan jadi hotel. Yang mau mengelola siapa, sewanya juga mahal,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Semarang belum memastikan bagaimana nasib Gedung Pandanaran setelah seluruh OPD meninggalkan bangunan tersebut.
Kondisi ini mendapat perhatian DPRD Kota Semarang. Anggota Komisi A, Ali Umar Dhani, mengatakan rencana pengosongan sebenarnya telah disampaikan Pemkot dalam pembahasan RKPD. Dewan memahami aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama.
“Kalau pengosongan gedung yang usianya sudah 34 tahun ini memang berisiko bagi keselamatan, kami memandang itu memang perlu,” ujarnya.
Namun, menurut Ali, pengosongan tidak boleh berhenti pada pemindahan OPD. Pemkot Semarang juga harus segera menentukan arah pemanfaatan aset tersebut agar tidak menjadi bangunan kosong tanpa kejelasan.
Apalagi, kata dia, muncul berbagai rumor mengenai kemungkinan Gedung Pandanaran akan dibangun kembali dan dialihfungsikan menjadi hotel maupun pusat komersial.
“Kalau memang ada rencana dibangun ulang dan dijadikan hotel atau mal, ini perlu ditegaskan. Kami juga belum mendapatkan kejelasan ke depan mau seperti apa,” tegasnya.
Ali menilai Pemkot perlu melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan terhadap bangunan tersebut. Pilihannya tidak hanya mempertahankan atau mengosongkan, tetapi juga harus melihat apakah gedung masih memungkinkan direnovasi, diperkuat, atau justru harus dibongkar total.
“Perlu ada kajian, idealnya dibuat apa,” katanya.
Dari sisi teknis, Ali juga meminta kondisi struktur Gedung Pandanaran diperiksa secara khusus. Sebab, usia bangunan saja tidak cukup untuk menjadi satu-satunya dasar menentukan apakah sebuah gedung masih aman digunakan.
“Perlu ada kajian khusus, terutama dari sisi teknis. Masih ideal atau tidak, perawatannya bagaimana, masih aman dipakai atau tidak,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz/Lingkar Network
Editor: Tia











