• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

4 Titik Tambang Ilegal di Tunggulpandean Jepara, Ada yang Tempati Lahan Pertanian

ulfa puspa by ulfa puspa
25 September 2026
in Jepara, News
69 2
(Tomi Budianto/Harianmuria.com)

(Tomi Budianto/Harianmuria.com)

547
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Empat titik tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara tidak mengantongi izin.

Data tersebut berdasarkan pemeriksaan Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara bersama Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria pada Kamis, 24 September 2026.

Tim tidak mendapati kegiatan penggalian tambang saat tiba, tetapi sejumlah alat berat terpantau ada di lokasi tambang.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Diana Kristina, menyebut empat lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan tanaman pangan. Bahkan beberapa titik masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS).

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan utama karena kawasan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan.

“Jelas kalau lahan pertanian pangan, apalagi ditambah LSD, jelas-jelas tidak akan diizinkan untuk terbit tata ruangnya,” kata Diana.

Salah satu titik yang diperiksa berada di RT 6/RW 1 Desa Tunggulpandean dengan pemilik usaha berinisial K. Luas bukaan tambang diperkirakan mencapai 10.000 meter persegi.

Luas tersebut, kata dia, bertambah dibandingkan pemeriksaan sebelumnya pada 1 Juni 2026 yang mencatat bukaan sekitar 5.000 meter persegi.

“Kami juga menemukan satu unit ekskavator di lokasi,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari pihak kecamatan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut sebelumnya sempat berjalan dan berhenti menjelang pemeriksaan.

“Pemerintah juga telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas bernomor 600.4/134 tertanggal 15 Juni 2026,” terangnya.

Titik kedua berada di RT 7/RW 3. Diana menjelaskan bahwa, usaha tersebut sebelumnya milik almarhum S dan kini dilanjutkan oleh anaknya. Bukaan lahan sekitar 5.000 meter persegi dan berada di area persawahan.

“Satu unit ekskavator ditemukan di lokasi. Berdasarkan informasi pihak kecamatan, aktivitas pertambangan telah berlangsung sekitar satu bulan,” ungkapnya.

Sementara titik ketiga berada di RT 2/RW 3 dengan pemilik usaha berinisial R. Diana mengatakan bahwa bukaan tambang mencapai sekitar 4.000 meter persegi. Hasil peninjauan mencatat lokasi tersebut berada di kawasan tanaman pangan, LSD, sekaligus LBS.

Adapun titik keempat merupakan tambang milik pengusaha berinisial L. Bukaan lahan sekitar 5.000 meter persegi. Di lokasi tersebut ditemukan dua ekskavator dan satu sumur bor.

“Aktivitas di titik ini juga disebut telah berlangsung sekitar satu bulan berdasarkan informasi dari pihak kecamatan,” terangnya.

Seluruh lokasi yang diperiksa tidak memiliki izin pertambangan. Bahkan lokasi milik S dan L, serta titik lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan, berada pada kawasan yang secara tata ruang tidak memungkinkan untuk diterbitkan izin pertambangan.

Selain persoalan izin, pengelola tambang juga masih memiliki kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material tanah yang telah digali, diangkut, dan diperjualbelikan.

“Kewajiban tersebut belum diselesaikan meskipun penanggung jawab usaha telah mendapatkan peringatan,” ujarnya.

Terkait penambangan tanpa izin, Diana mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak ada kewenangan atau tusi terkait dengan penambangan ilegal, apalagi penindakan itu kami tidak ada. Untuk tindak lanjutnya kami serahkan ke APH,” imbuhnya.

Persoalan tambang di Tunggulpandean juga dikeluhkan warga. Salah seorang warga berinisial NK menyebut lahan yang kini dikeruk sebelumnya merupakan area persawahan dan tegalan.

Aktivitas pengerukan dikhawatirkan semakin mendekati jalan dan permukiman warga.

“Kalau lama-lama pengerukannya sampai hampir jalan. Itu kan sudah mendekati rumah-rumah warga. Takut longsor, debu juga,” ungkapnya.

NK mengatakan bahwa lahan pertanian di kawasan tersebut selama ini masih dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam. Dalam kondisi normal, sawah di kawasan itu dapat ditanami padi hingga dua kali dalam setahun.

Warga juga menyoroti persoalan sumber air dan saluran irigasi yang berada di sekitar kawasan tersebut. Infrastruktur pengairan yang sebelumnya dibangun BBWS disebut belum optimal mengalirkan air menuju lahan pertanian.

“Sebetulnya kemarin sudah dibangunkan dari BBWS, tapi mungkin tidak sampai sini karena sudah rusak jalur airnya,” ujarnya.

Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JeparaESDM Kendeng Muriajeparatambang ilegal
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

30 Ton Bawang Merah Rusak Asal Jakarta Dikembalikan, Karantina Sulawesi Utara Perketat Pengawasan

Next Post

Pemkot Pekalongan dan BPN Launching Layanan Perintis, Peralihan Sertifikat Hanya 10 Hari

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Jepara Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, 11 Desa Dilanda Krisis Air Bersih

Jepara Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, 11 Desa Dilanda Krisis Air Bersih

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
533

JEPARA, Harianmuria.com – Krisis air bersih di Kabupaten Jepara meluas di tengah status awas kekeringan meteorologis. Tercatat 16 desa di berbagai kecamatan kesulitan mendapatkan air bersih. Kepala Bidang...

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
522

JEPARA, Harianmuria.com - Pemkab Jepara memastikan penanganan korban kebakaran gudang pabrik mebel CV Allpin Furniture di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, terus dipantau.  Hal itu dikatakan Wakil Bupati Jepara...

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
544

JEPARA, Harianmuria.com - Kebakaran hebat yang melanda gudang mebel CV ALLPIN di Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, menewaskan seorang pekerja dan menyebabkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga...

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
521

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan penemuan kasus tuberculosis (TBC) dengan memperluas cakupan skrining. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan TBC....

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Desa Bakaran Wetan, salah satu Desa Wisata yang ada di Kabupaten Pati. (Instagram @desawisatabakaranwetan/Harianmuria.com)

Liburan Sambil Belajar Budaya di 12 Desa Wisata Kabupaten Pati

14 Oktober 2022
1k
Ilustrasi orang yang tengah berdoa - Rebo Wekasan tahun 2022, makna dan mitosnya. (Freepik/Harianmuria.com)

Rebo Wekasan Tahun 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Mitos dan Makna Dibaliknya

15 September 2022
582

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya