GROBOGAN, Harianmuria.com – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I Tahun 2026, Bupati Grobogan, Setyo Hadi, meminta seluruh panitia pelaksana memperketat pengawasan di setiap tahapan sebagai upaya pencegahan sengketa.
Menurutnya, ketelitian sangat penting untuk mencegah kesalahan administratif maupun teknis yang berpotensi berkembang menjadi sengketa dan konflik di tingkat desa.
Hal itu disampaikan Setyo Hadi dalam Sosialisasi Pilkades Serentak yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Grobogan, Rabu, 23 September 2026.
Pilkades Serentak Gelombang I dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026. Sebanyak 223 desa akan mengikuti pelaksanaan tersebut dari total 273 desa yang berada di Kabupaten Grobogan.
Setyo Hadi menilai penyelenggaraan Pilkades memiliki tantangan tersendiri karena proses pemilihan berlangsung langsung di tengah masyarakat. Menurut dia, kesalahan dalam proses pemungutan maupun penghitungan suara dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar.
“Pilkades ini lebih rumit. Saksi ini harus diamati, harus dikuatkan. Bimbingan saksi ini beda. Kalau Pilkades salah sedikit di balai desa atau di TPS, di penghitungan, aduh bahaya,” ujarnya.
Ia juga meminta panitia memastikan seluruh aspek administratif telah sesuai ketentuan. Pemeriksaan terhadap dokumen calon, termasuk legalisasi ijazah, serta distribusi undangan bagi pemilih disebut harus dilakukan secara cermat.
“Hal-hal yang terkecil pun tadi sudah diutarakan Pak Sekda, ini sangat penting. Syarat legalisir ijazah, syarat undangan hak pilih, macam-macam. Hal terkecil itu kalau tidak diamati atau diselesaikan menjadi masalah,” tegasnya.
Untuk meningkatkan kesiapan penyelenggara, bimbingan teknis atau santi aji diminta terus diberikan hingga tingkat kecamatan. Pembekalan juga perlu diberikan kepada para saksi calon agar memahami ketentuan dan prosedur pemungutan serta penghitungan suara.
Selain aspek teknis, Setyo Hadi menekankan kewajiban panitia menjaga independensi selama seluruh rangkaian Pilkades. Panitia diminta menjalankan tugas secara profesional dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu.
Setyo Hadi turut mengingatkan para calon agar tidak menggunakan nama ataupun foto dirinya bersama pejabat Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk kepentingan kampanye.
“Saya, Pak Sugeng (Wakil Bupati Grobogan), apalagi Pak Sekda, tidak boleh dibuat kampanye. Intinya seperti itu. Saya akan duduk manis di rumah dinas ini dan netralitas saya pakai,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Setyo Hadi menjelaskan ketentuan bagi aparatur negara maupun perangkat desa yang hendak mengikuti kontestasi Pilkades. Perangkat desa yang mencalonkan diri diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Sementara itu, PNS, anggota TNI, dan Polri yang hendak maju sebagai calon harus memenuhi ketentuan perizinan dari pejabat berwenang. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan pencalonan sesuai status masing-masing.
“Izin cuti, izin nyalon direstui tidak. Kalau polisi, direstui Pak Kapolres atau tidak. Syaratnya harus itu. Kalau tidak direstui Pak Kapolres, ya tidak jadi nyalon. TNI juga begitu,” tutupnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid











