BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menggelar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa di dua desa, yakni Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan dan Desa Genjahan, Kecamatan Jiken, Rabu, 23 September 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Yayuk Windrati, mengatakan tahapan PAW tahun ini hanya dilakukan di dua desa. Ia menuturkan PAW tersebut bertujuan memilih kepala desa definitif.
“Jadi ini tahapan proses musdes-nya untuk memilih kepala desa definitif. Sudah berjalan dengan baik di Sitirejo. Semoga nanti Genjahan juga berjalan dengan baik,” ujar Yayuk.
Yayuk membenarkan, terdapat beberapa desa yang mengalami kekosongan kepala desa, namun hanya dua desa yang mengikuti mekanisme PAW.
Menurutnya hal itu berkaitan dengan masa Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala desa. Kedua desa tersebut memiliki AMJ pada 2031, sehingga proses pengisian jabatan dilakukan melalui PAW.
Sementara desa lain yang mengalami kekosongan kepala desa memiliki AMJ pada 2025 dan akan mengikuti proses pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak.
“Yang sembilan yang kosong itu, dua ini yang AMJ-nya tahun 2031. Sedangkan yang lain nanti akan mengikuti serentak,” jelas Yayuk.
Ia berharap kepala desa yang terpilih nanti mampu merangkul seluruh masyarakat dan membawa kemajuan bagi desanya.
“Siapapun yang menjadi kepala desa adalah kepala desa yang bisa mensejahterakan masyarakatnya, yang bisa merangkul semuanya. Setelah perhelatan ini selesai, semua adalah warga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yayuk berharap proses PAW di Sitirejo dan Genjahan berjalan sesuai regulasi, aman, serta menghasilkan kepala desa yang sesuai dengan harapan masyarakat.
“PAW berjalan sesuai dengan regulasi, lancar, aman, mendapatkan kepala desa yang diinginkan oleh masyarakat, yang nantinya mampu mensejahterakan masyarakat di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil











