GROBOGAN, Harianmuria.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rancangan Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Grobogan pada Selasa, 15 September 2026.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Grobogan, Musapak, mengatakan pembentukan Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak penting untuk memastikan pemenuhan hak anak menjadi bagian dari pembangunan daerah
Peraturan tersebut dapat diimplementasikan dalam sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya seluruh pemangku kepentingan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Menurut Musapak, lingkungan yang dibangun melalui kebijakan kabupaten layak anak juga harus mampu memberikan rasa aman bagi anak.
“Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berprestasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera,” ujarnya.
Musapak mengatakan, aspek perlindungan menjadi bagian penting dalam raperda tersebut. Anak harus mendapatkan perlindungan dari berbagai persoalan sosial yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang mereka.
“Melindungi Anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupan diantaranya berupa kekerasan, kelemahan fisik, penelantaran, diskriminasi, perlakuan salah, berhadapan hukum, situasi darurat, dan situasi eksploitasi,” jelasnya.
Selain itu, raperda juga mengatur pentingnya mekanisme pengasuhan, perawatan dan rehabilitasi serta pembangunan perangkat dan infrastruktur yang mendukung perlindungan anak.
“Juga mewujudkan mekanisme pengasuhan, perawatan dan rehabilitasi serta membangun perangkat, prasarana dan sarana, serta infrastruktur,” imbuhnya.
Selain perlindungan, Raperda tersebut juga diarahkan untuk memberikan ruang bagi anak dalam mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya.
Dalam penjelasannya, Musapak juga menyoroti pentingnya keluarga dalam tumbuh kembang anak. Menurutnya, keluarga harus tetap menjadi basis utama pendidikan bagi anak.
Dari sisi fasilitas, pemerintah daerah juga didorong menyediakan prasarana dan sarana yang mendukung kebutuhan anak.
Dalam proses penyusunannya, Bapemperda tidak hanya melakukan pembahasan internal DPRD. Draf raperda telah dibahas bersama tim pelaksana, tenaga ahli dan tenaga perancang dari Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Pembahasan juga melibatkan Yayasan Indonesia Ramah Anak Kabupaten Grobogan sebagai narasumber serta melalui rapat dengar pendapat umum atau public hearing.
Public hearing tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, camat, kepala desa dan lurah, PKK, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga pemerhati anak, forum anak, Forum OSIS, siswa, SLB, dunia usaha, media massa hingga Karang Taruna.
“Dapat juga kami sampaikan bahwa di dalamnya telah melalui kajian Naskah Akademik dari Tim Penyusun,” ujarnya.
Penyusunan Raperda juga memperhatikan perkembangan regulasi di tingkat pemerintah pusat. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pergantian Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Untuk mengantisipasi pergantian Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang saat ini sudah masuk meja kantor Setneg RI yang direncanakan akan ditandatangani pada Triwulan III Tahun 2026, Bapemperda DPRD Kabupaten Grobogan telah menyetujui Draf Raperda tentang Kabupaten Layak Anak disesuaikan dengan Rancangan Peraturan Presiden Pengganti Perpres Nomor 25 Tahun 2021,” ungkapnya.
Adapun draf Raperda Kabupaten Layak Anak terdiri atas 13 bab dan 39 pasal. Materinya mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan KLA, pemenuhan hak anak, peran serta masyarakat, partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan daerah.
Kemudian forum anak dan kelompok anak, layanan ramah anak, pendanaan, pengawasan dan pembinaan, pelaporan, ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.
Musapak berharap raperda inisiatif DPRD tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.
“Harapan kami semoga Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya
Ia juga meminta OPD yang membidangi persoalan tersebut turut membantu proses penyempurnaan regulasi.
“Kepada OPD yang membidangi Raperda tersebut untuk turut serta membantu dan bekerjasama menyempurnakan Raperda tersebut dalam pembahasan selanjutnya,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











