GRESIK, Harianmuria.com – Perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak berhenti ketika seseorang berangkat ke luar negeri. Negara perlu hadir sejak keputusan bermigrasi dibuat di desa, memberikan informasi dan persiapan yang memadai, memastikan pekerja menempuh jalur migrasi aman, hingga mendampingi mereka kembali dan berdaya di daerah asal.
Pesan tersebut mengemuka dalam Konsolidasi Nasional “Strategi Membangun Keberlanjutan Program Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Berbasis Komunitas” di Gresik, Jawa Timur, 25-27 Agustus 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Lakpesdam PBNU dengan dukungan GIZ/Kedutaan Jerman itu menjadi momentum untuk memastikan praktik perlindungan PMI berbasis komunitas tidak berhenti setelah program berakhir. Hasil pendampingan didorong masuk ke dalam kebijakan, kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran pemerintah.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Muh. Fachri mengatakan desa harus menjadi pintu pertama perlindungan PMI, bukan sekadar tempat keberangkatan pekerja migran.
“Kita tidak boleh lagi melihat desa hanya sebagai tempat keberangkatan pekerja migran. Desa harus menjadi pintu pertama perlindungan, tempat masyarakat mendapatkan informasi, dipetakan potensinya, dipersiapkan, dan diarahkan pada jalur migrasi yang aman,” ujar Fachri.
Menurutnya, kehadiran negara harus mencakup seluruh siklus migrasi, mulai dari tahap persiapan hingga pekerja kembali ke daerah asal.
“Negara harus hadir sejak dari desa sampai pekerja migran kembali dan berdaya,” tegasnya.
Salah satu pendekatan yang dikembangkan adalah Desa Migran Emas. Secara nasional, telah terbentuk 756 Desa Migran Emas yang tersebar di 139 kabupaten/kota dan 27 provinsi.
Namun, tantangannya bukan hanya menambah jumlah desa. Pemerintah perlu memastikan setiap desa memiliki layanan yang aktif, data yang kuat, kelembagaan yang berjalan, serta program pemberdayaan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Konsolidasi nasional di Gresik juga memperkuat hasil Program Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Berbasis Komunitas yang berlangsung pada September 2025-Juli 2026.
Program tersebut telah mendampingi 52 desa dan menghasilkan 52 Peraturan Desa tentang Perlindungan PMI serta 52 Surat Keputusan Satuan Tugas Desa Migran Emas. Sebanyak 2.003 individu juga terlibat dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas dan pemberdayaan.
Pendampingan dilakukan di 10 kabupaten, yakni Lampung Timur, Majalengka, Cilacap, Kebumen, Kendal, Gresik, Lombok Timur, Donggala, Flores Timur, dan Kupang.
Keterlibatan pemerintah daerah dan dinas tenaga kerja di wilayah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan hasil program dapat diteruskan melalui kebijakan dan penganggaran daerah.
“Keberlanjutan tidak boleh bergantung pada hadir atau tidaknya sebuah proyek. Kita ingin memastikan bahwa regulasi desa, Satgas, forum multipihak, data, serta layanan perlindungan menjadi bagian dari sistem pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Fachri.
Dengan begitu, ketika program pendampingan berakhir, sistem perlindungan di tingkat desa diharapkan justru semakin kuat dan dapat terus berjalan.
Perlindungan PMI juga didorong berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi. Pekerja migran dan purna PMI tidak hanya dipandang sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai bagian dari kekuatan ekonomi desa.
Remitansi, pengalaman, pengetahuan, dan jejaring yang diperoleh selama bekerja di luar negeri dapat dikembangkan menjadi modal produktif bagi keluarga dan masyarakat di daerah asal.
Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan juga didorong menyusun langkah konkret agar praktik baik perlindungan PMI berbasis komunitas dapat direplikasi dan diperluas.
Sebelumnya telah terbentuk 10 Komitmen Bersama Penguatan Pelindungan PMI Berbasis Komunitas serta forum multistakeholder sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi.
Fachri menegaskan, sistem perlindungan harus memastikan tidak ada warga yang berangkat bekerja ke luar negeri tanpa informasi dan persiapan yang memadai. Pekerja migran juga harus mendapatkan perlindungan selama berada di negara tujuan hingga memiliki kesempatan berkembang setelah kembali.
“Komitmen negara jelas: tidak boleh ada warga yang berangkat tanpa informasi dan persiapan yang memadai, tidak boleh ada pekerja migran yang dibiarkan menghadapi risiko sendirian, dan tidak boleh ada purna PMI yang kehilangan kesempatan untuk berkembang,” pungkas Fachri.
Penulis: Amelia Erisanna











