• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026, Ini yang Masih Diperdebatkan

Redaksi by Redaksi
26 Agustus 2026
in News
70 3
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Dok. DPR RI)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Dok. DPR RI)

560
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebelum Desember 2026.

Namun, di balik target percepatan tersebut, sejumlah isu krusial masih terus diperdebatkan, terutama terkait mekanisme perampasan aset, perlindungan hak warga, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Komisi III menargetkan regulasi tersebut selesai paling lama dalam dua masa sidang.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Target tersebut sejalan dengan komitmen pimpinan DPR untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa memastikan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang terus didorong penyelesaiannya sebelum pergantian tahun.

“RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. (RUU Perampasan Aset) juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di 2026 ini,” ujar Saan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga memastikan pembahasan RUU tersebut terus berjalan di Komisi III sebagai komisi teknis. Namun, DPR tidak ingin mengejar target waktu dengan mengabaikan masukan masyarakat.

Menurut Dasco, Komisi III saat ini membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya untuk mendapatkan masukan dari berbagai kelompok sebelum substansi RUU diputuskan.

“RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III, yang sedang membahas, pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Untuk memastikan pembahasan tetap berjalan sesuai target, pimpinan DPR akan memantau perkembangan melalui laporan dari Komisi III.

Komisi III juga akan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Habiburokhman mengatakan forum tersebut dapat digelar dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Intensitas pembahasan tersebut diperlukan karena RUU Perampasan Aset membawa konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

Habiburokhman mengatakan kondisi itu membuat pembahasannya membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.

“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia,” jelasnya.

Salah satu persoalan utama yang masih menjadi perhatian adalah bagaimana negara dapat merampas hasil tindak pidana secara efektif tanpa mengorbankan hak warga negara.

Konsep asset recovery atau pemulihan aset menjadi salah satu tujuan utama RUU tersebut. Namun, Komisi III juga mengantisipasi potensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.

Sebagian besar elemen masyarakat yang memberikan masukan mendukung semangat memperkuat pemberantasan korupsi melalui mekanisme perampasan aset. Namun, sejumlah pihak meminta agar proses penyusunan regulasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

Dalam RDPU pada 20 Juli 2026, akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra menilai mekanisme perampasan aset semestinya ditempatkan sebagai langkah terakhir. Ia juga mengusulkan pengelolaan aset rampasan dilakukan oleh badan khusus yang profesional dan memiliki kompetensi multidisiplin, bukan semata-mata diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Akademisi hukum Ari Yusuf Amir mengingatkan mekanisme NCB memang dikenal dalam praktik internasional, tetapi dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan apabila tidak dibarengi standar pembuktian yang ketat.

Ia juga menyoroti sejumlah rumusan dalam RUU yang dinilai masih berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga membutuhkan mekanisme verifikasi dan perlindungan yang kuat.

Masukan teknis juga disampaikan Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge. Berdasarkan kajian komparatif sejumlah negara, ia mendorong adanya standar pembuktian yang jelas, pembatasan NCB secara ketat, lembaga pengelola aset yang independen, serta mekanisme escrow asset untuk menempatkan hasil penjualan aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain mekanisme perampasan, DPR juga menyoroti perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana. Pada saat yang sama, harus tersedia ruang perlindungan bagi pasangan, keluarga, maupun pihak lain yang memiliki hak sah dan beriktikad baik atas aset tersebut.

Komisi III turut mendalami tata kelola aset yang telah disita atau dirampas. Pengelolaan aset dinilai membutuhkan keahlian khusus, mulai dari manajemen aset dan akuntansi forensik hingga hukum perdata dan ekonomi.

Bahkan, muncul usulan agar nomenklatur RUU dikaji kembali. Istilah asset recovery atau pemulihan aset dinilai sebagian pihak lebih mencerminkan keseluruhan proses, mulai dari penelusuran hingga eksekusi aset. Sementara istilah “perampasan aset” hanya menggambarkan salah satu tahapan.

Habiburokhman menegaskan Komisi III tidak ingin menghasilkan undang-undang yang hanya kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi lemah dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Dengan target pengesahan sebelum Desember 2026, DPR kini menghadapi dua tuntutan sekaligus: mempercepat lahirnya aturan yang telah lama dinantikan publik dan memastikan kewenangan baru negara memiliki batas yang jelas.

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026, Ini yang Masih Diperdebatkan | Harianmuria

Jurnalis: Lingkarnews Network

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: berita nasionalDPR RIKomisi III DPRpenegakan hukumProlegnas Prioritas 2026RUU Perampasan Aset
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Dari Desa hingga Pulang, Negara Perkuat Perlindungan dan Pemberdayaan PMI

Next Post

Krisis Air Bersih di Rembang Meluas, SMPN 3 Kragan Ajukan Bantuan Air untuk Wudhu

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Mendes PDT Yandri Susanto bersama sejumlah Menteri/Menko hadir dalam Trade Expo Indonesia 2026.

Tembus Pasar Global, Mendes Yandri Minta Desa Dorong Hilirisasi Pala

by Redaksi
15 Oktober 2026
519

TANGERANG, Harianmuria.com — Langkah strategis hilirisasi produk desa, khususnya komoditas pala, dinilai berpeluang besar untuk dapat bersaing dengan baik di kancah internasional. Pengembangan produk olahan bernilai tambah tinggi...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

by Redaksi
15 Oktober 2026
525

JAKARTA, Harianmuria.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar...

Bupati Klaten: Hamenang Wajar Ismoyo

KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

by Redaksi
15 Oktober 2026
536

JAKARTA, Harianmuria.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo melakukan tindak pidana penyuapan terhadap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan proses audit.Dugaan penyuapan...

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Mendes PDT Yandri Susanto, Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy, beserta jajaran menteri dan pimpinan lembaga foto bersama usai peluncuran/penyerahan dokumen strategi pemberdayaan masyarakat pada Dialog Nasional Pemberdayaan di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Sinergi Lintas Sektor untuk Entaskan Kemiskinan, Kemendes PDT Dorong Pemberdayaan Desa

by Redaksi
14 Oktober 2026
519

JAKARTA, Harianmuria.com — Pemerintah memperkuat sinergi lintas sektor untuk entaskan kemiskinan dan meratakan perekonomian nasional dari tingkat desa. Kolaborasi erat ini digalang oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Bukit Karetan, Wisata Kolam Renang Asri di Lereng Gunung Muria Kudus

Bukit Karetan, Wisata Kolam Renang Asri di Lereng Gunung Muria Kudus

1 Juni 2025
835
ILUSTRASI: Getuk Runting salah satu makanan khas kabupaten Pati. (Instagram @tumbas mangan/Harianmuria.com)

10 Rekomendasi Makanan Khas Kabupaten Pati Bercita Rasa Tinggi dan Legendaris

10 September 2022
1.2k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya