SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang buka suara mengenai penyegelan puluhan unit kamar di Rusun Kudu yang dilakukan Satpol PP pada Rabu, 19 Agustus 2026 kemarin.
Kepala Disperkim Murni Ediati menuturkan upaya tersebut dilakukan untuk memenuhi target pendapatan retribusi rusun yang tahun ini ditetapkan sebesar Rp5,5 miliar. Ia menegaskan rusun itu disegel karena penghuni tidak segera membayar tunggakan.
Padahal menurutnya pembayaran retribusi tersebut merupakan kewajiban penghuni. Sebab rusun tersebut merupakan aset pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Memang ada beberapa unit yang masih belum melakukan pembayaran atau terutang. Ada yang sampai setahun. Karena itu kita harus hadir dan melakukan penertiban,” katanya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurutnya, penertiban dilakukan secara bertahap. Disperkim terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada penghuni yang memiliki tunggakan.
Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan.
“Kalau sudah penyegelan sampai penindakan itu ranahnya Satpol PP sebagai penegak perda. Kita hanya melaporkan dan meminta dilakukan penertiban,” jelasnya.
Murni menyebut, penertiban juga menjadi tindak lanjut atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat terkait tunggakan retribusi.
Disperkim diminta menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak kembali menjadi persoalan dalam pemeriksaan berikutnya.
“Kalau kita diam saja, kita yang salah. Temuan itu tercatat setiap tahun. Jadi memang sudah saatnya kita merutinkan penertiban,” ujarnya.
Ia menambahkan, besaran retribusi rusun bervariasi, tergantung lokasi, lantai, tipe, dan jumlah kamar. Tarifnya berkisar Rp96 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.
“Menurut kami dengan harga segitu juga tidak mahal. Cuma mungkin karena sudah membudaya dari dulu, sampai 30 tahunan, akhirnya ada yang menganggap biasa tidak membayar,” katanya.
Tak Bayar Tunggakan, 22 Unit Kamar Rusun Kudu Semarang Disegel Petugas
Disperkim Kota Semarang saat ini mengelola 12 titik rusun dengan jumlah blok dan unit yang cukup besar. Retribusi rusun bersama Pondok Boro menjadi salah satu sumber utama pendapatan Disperkim.
Dari target pendapatan Disperkim sekitar Rp6,3 miliar, sekitar Rp5,5 miliar ditargetkan berasal dari retribusi rusun dan Pondok Boro. Hingga Agustus 2026, realisasi pendapatan tersebut telah mencapai sekitar Rp 2,3 miliar.
Murni berharap penghuni rusun dapat lebih tertib dalam membayar retribusi secara rutin. Selain untuk memenuhi kewajiban, pembayaran tersebut juga diperlukan agar pengelolaan aset pemerintah berjalan baik.
“Ini bukan hanya soal mengejar target PAD. Kita juga punya kewajiban menindaklanjuti temuan audit. Jadi masyarakat juga harus memahami bahwa retribusi itu memang kewajiban,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Tia











