• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tak Bayar Tunggakan, 22 Unit Kamar Rusun Kudu Semarang Disegel Petugas

utia by utia
19 Agustus 2026
in Semarang, News
64 2
Petugas Satpol PP saat menempelkan stiker penyegelan di Rusun Kudu, Kota Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Petugas Satpol PP saat menempelkan stiker penyegelan di Rusun Kudu, Kota Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

504
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel 22 kamar di Rumah Susun (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026. 

Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap penghuni yang dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran retribusi sewa rusun. Penindakan ini sempat diwarnai cekcok antara petugas dengan penghuni rusun. 

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, awalnya terdapat 30 kamar yang akan dilakukan penyegelan. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, delapan penghuni langsung melakukan pembayaran sehingga tidak jadi dilakukan penyegelan.

“Ya tadi kami segel 22 kamar,” kata Marthen.

Sementara itu, penyegelan terhadap 22 kamar dilakukan menggunakan gembok serta ditempeli stiker pemberitahuan segel.

Marthen menjelaskan, tindakan tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan tahapan secara berjenjang, mulai dari pemanggilan, klarifikasi, hingga pemberitahuan terkait rencana penyegelan.

“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnadir. Ia menegaskan, penyegelan merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dilakukan kepada para penghuni yang masih memiliki tunggakan.

“Pemanggilan kepada mereka, peringatan dan lain sebagainya sudah kita sampaikan kepada mereka. Ini tindakan terakhir yang dapat kami lakukan,” ujar Kusnadir.

Berdasarkan hasil penindakan di lapangan, kata Kusnadir, sejumlah penghuni akhirnya memilih melunasi tunggakan setelah dilakukan penyegelan.

“Alhamdulillah, dari tindakan ini mereka sudah pada membayar. Artinya, langkah-langkah yang diambil Satpol PP sebagai penegakan Perda membuat warga penghuni Rusun Kudu melakukan pembayaran,” jelasnya.

Kusnadir menyebut, sebagian penghuni sebenarnya memiliki kemauan untuk membayar. Namun, mereka mengalami kendala dalam proses pembayaran yang menggunakan metode QRIS.

“Sebetulnya mereka ingin membayar. Dari temuan lapangan ada kendala karena membayarnya pakai QRIS. Mereka agak kesulitan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang dapat mencari solusi agar pembayaran retribusi lebih mudah dilakukan penghuni Rusun Kudu.

“Kami berharap dari Perkim dapat mengambil langkah-langkah, mungkin bisa diadakan pembayaran di lokasi dengan menggandeng bank, sehingga masyarakat setiap bulannya bisa melakukan pembayaran di tempat,” katanya.

Terkait kamar yang telah disegel, penghuni masih memiliki kesempatan untuk kembali menempati unit tersebut. Namun, mereka wajib menyelesaikan seluruh tunggakan sesuai batas waktu yang telah diberikan.

Ia mengatakan, berdasarkan petunjuk Disperkim, penghuni diberikan waktu selama dua hari untuk melunasi tunggakan.

“Perjanjiannya dalam dua hari, ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” ujarnya.

Kusnadir menambahkan, pihaknya masih memberikan toleransi kepada penghuni untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, Satpol PP akan mengambil tindakan pengosongan.

“Apabila terpaksa mereka tidak mengindahkan apa yang telah kami lakukan, terpaksa kami akan melakukan pengosongan. Mengingat warga masyarakat yang butuh tempat tinggal itu banyak,” tuturnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada 3 Agustus 2026 Satpol PP Kota Semarang telah memanggil 62 penghuni Rusun Kudu. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan tunggakan pembayaran sewa rusun sejak 2024 hingga 2026 yang totalnya mencapai sekitar Rp78 juta.

Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Semarang Hari IniBerita Semarnag TerkiniRusun Kudu
SummarizeShare36SendShare
Previous Post

Menuju Porprov Jateng 2026, 68 Atlet Rembang Jalani Latihan Intensif

Next Post

98 Desa di Blora Krisis Air Bersih, BPBD Salurkan Bantuan 377 Tangki

utia

utia

Berita Terkait

Harga Material Naik, Anggaran RTLH di Semarang Jadi Rp35 Juta per Unit

Diapresiasi Presiden di Pidato Kenegaraan, Walkot Semarang: Kami Bangga PSN Berhasil Semua

by utia
16 Agustus 2026
514

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mendapat apresiasi dari Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dengan apresiasi itu, Wali Kota Agustina Wilujeng...

Harga Material Naik, Anggaran RTLH di Semarang Jadi Rp35 Juta per Unit

Harga Material Naik, Anggaran RTLH di Semarang Jadi Rp35 Juta per Unit

by utia
16 Agustus 2026
519

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menaikkan anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi Rp35 juta per unit pada 2026. Kenaikan ini dilakukan di tengah meningkatnya...

Pajak Air Tanah Naik 400 Persen, DPRD Semarang Dorong Industri Beralih ke PDAM

Pajak Air Tanah Naik 400 Persen, DPRD Semarang Dorong Industri Beralih ke PDAM

by utia
13 Agustus 2026
855

SEMARANG, Harianmuria.com - Pemerintah Kota Semarang menerapkan kebijakan kenaikan pajak air tanah hingga 400 persen. Aturan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Anggota Komisi B DPRD Kota...

Skema Ganti Untung Ditolak, Pakuwon Pastikan Rumah Warga Gombel Diperbaiki

Skema Ganti Untung Ditolak, Pakuwon Pastikan Rumah Warga Gombel Diperbaiki

by utia
12 Agustus 2026
528

SEMARANG, Harianmuria.com - Pakuwon Group menolak usulan warga yang meminta skema ganti untung bagi rumah yang mengalami kerusakan akibat aktivitas proyek pematangan lahan di kawasan Gombel, RT 04/...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
509
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
704
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Membangun PMI Merdeka dari Hulu

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Modus Penyelundupan Barang Ilegal di Pelabuhan Merak Digagalkan Karantina Banten

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Perokok dalam rumah jadi tantangan terbesar menuju capaian PHBS rumah tangga di Blora.

PHBS di Blora Capai 90,38 Persen, Perokok dalam Rumah Jadi Tantangan Terbesar

16 Juli 2025
570
14 Inovasi Puskesmas Tunjungan Blora Tingkatkan Layanan Kesehatan Primer

14 Inovasi Puskesmas Tunjungan Blora Tingkatkan Layanan Kesehatan Primer

2 Juli 2025
624

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya