SEMARANG, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel 22 kamar di Rumah Susun (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026.
Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap penghuni yang dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran retribusi sewa rusun. Penindakan ini sempat diwarnai cekcok antara petugas dengan penghuni rusun.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, awalnya terdapat 30 kamar yang akan dilakukan penyegelan. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, delapan penghuni langsung melakukan pembayaran sehingga tidak jadi dilakukan penyegelan.
“Ya tadi kami segel 22 kamar,” kata Marthen.
Sementara itu, penyegelan terhadap 22 kamar dilakukan menggunakan gembok serta ditempeli stiker pemberitahuan segel.
Marthen menjelaskan, tindakan tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan tahapan secara berjenjang, mulai dari pemanggilan, klarifikasi, hingga pemberitahuan terkait rencana penyegelan.
“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnadir. Ia menegaskan, penyegelan merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dilakukan kepada para penghuni yang masih memiliki tunggakan.
“Pemanggilan kepada mereka, peringatan dan lain sebagainya sudah kita sampaikan kepada mereka. Ini tindakan terakhir yang dapat kami lakukan,” ujar Kusnadir.
Berdasarkan hasil penindakan di lapangan, kata Kusnadir, sejumlah penghuni akhirnya memilih melunasi tunggakan setelah dilakukan penyegelan.
“Alhamdulillah, dari tindakan ini mereka sudah pada membayar. Artinya, langkah-langkah yang diambil Satpol PP sebagai penegakan Perda membuat warga penghuni Rusun Kudu melakukan pembayaran,” jelasnya.
Kusnadir menyebut, sebagian penghuni sebenarnya memiliki kemauan untuk membayar. Namun, mereka mengalami kendala dalam proses pembayaran yang menggunakan metode QRIS.
“Sebetulnya mereka ingin membayar. Dari temuan lapangan ada kendala karena membayarnya pakai QRIS. Mereka agak kesulitan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang dapat mencari solusi agar pembayaran retribusi lebih mudah dilakukan penghuni Rusun Kudu.
“Kami berharap dari Perkim dapat mengambil langkah-langkah, mungkin bisa diadakan pembayaran di lokasi dengan menggandeng bank, sehingga masyarakat setiap bulannya bisa melakukan pembayaran di tempat,” katanya.
Terkait kamar yang telah disegel, penghuni masih memiliki kesempatan untuk kembali menempati unit tersebut. Namun, mereka wajib menyelesaikan seluruh tunggakan sesuai batas waktu yang telah diberikan.
Ia mengatakan, berdasarkan petunjuk Disperkim, penghuni diberikan waktu selama dua hari untuk melunasi tunggakan.
“Perjanjiannya dalam dua hari, ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” ujarnya.
Kusnadir menambahkan, pihaknya masih memberikan toleransi kepada penghuni untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, Satpol PP akan mengambil tindakan pengosongan.
“Apabila terpaksa mereka tidak mengindahkan apa yang telah kami lakukan, terpaksa kami akan melakukan pengosongan. Mengingat warga masyarakat yang butuh tempat tinggal itu banyak,” tuturnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pada 3 Agustus 2026 Satpol PP Kota Semarang telah memanggil 62 penghuni Rusun Kudu. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan tunggakan pembayaran sewa rusun sejak 2024 hingga 2026 yang totalnya mencapai sekitar Rp78 juta.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Tia











