PATI, Harianmuria.com — Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa dewan terbuka terhadap kritik dan aksi demo masyarakat asal disampaikan di jalur yang tepat.
Hal tersebut disampaikan Bandang atas kondisi demo di gedung DPRD Pati pada Kamis, 13 Agustus 2026. Saat itu massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak dewan menggelar paripurna pernyataan sikap pengesahan RUU Perampasan Aset.
Bandang menjelaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan kewenangan DPR RI. DPRD Pati memiliki kewenangan yang berbeda sehingga tidak dapat mengambil keputusan atas hal tersebut.
“Kita tidak alergi terhadap kritik maupun demonstrasi. Silakan masyarakat menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai kepentingan masyarakat Pati justru dimanfaatkan atau ditunggangi pihak lain,” ujarnya.
Pihaknya juga merespons terkait dugaan demo 13 Agustus telah dimanfaatkan pihak lain yang tidak memiliki kepentingan langsung dengan persoalan yang disuarakan.
“Biarkan ini warga Pati yang berbicara dulu, kami ini wakil rakyat Pati lho bukan Semarang. Tidak bisa begitu, cara penyampaiannya. Mereka ini kan tamu di Pati, tapi kami hormati. Kalau orang Pati pasti kami kenal,” ucapnya. (Adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











