SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memangkas pos belanja daerah hingga Rp300 miliar untuk menutup potensi defisit pos pendapatan.
Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, mengungkapkan rasionalisasi dilakukan setelah Pemkot melihat perkembangan penerimaan pajak dan retribusi hingga triwulan III 2026 yang masih jauh dari target. Langkah tersebut juga untuk mencegah risiko gagal bayar pada akhir tahun.
“Dengan melihat tren perolehan pajak daerah terutama dan retribusi sampai triwulan tiga 2026 ini belum ada yang mencapai 50 persen, bahkan ada yang di bawah 25 persen,” kata Handi saat ditemui awak media, Jumat, 14 Agustus 2026.
Handi menjelaskan, saat APBD 2026 disusun, pemerintah memperkirakan tren perekonomian akan meningkat. Proyeksi pendapatan kemudian menjadi dasar penentuan belanja daerah.
Namun, perlambatan ekonomi nasional turut berdampak di Kota Semarang yang sangat bergantung pada sektor perdagangan dan jasa.
“Tidak ada hasil bumi, hasil tambang enggak ada. Murni mengandalkan perdagangan jasa dan komponen terbesar dalam PAD-nya adalah pajak daerah,” ujarnya.
Dari evaluasi tersebut, Pemkot Semarang memperkirakan terdapat potensi penurunan pendapatan sekitar Rp300 miliar. Angka itu kemudian diimbangi dengan pemangkasan atau penundaan sejumlah belanja.
“Awalnya ada selisih kurang lebih Rp300 miliar potensi penurunan pendapatan. Maka kami rasionalisasi belanja di angka itu dan sekarang sudah mendekati balance,” jelasnya.
Handi secara terbuka menyebut salah satu alasan utama rasionalisasi adalah menghindari gagal bayar pada penghujung tahun.
Menurutnya, tanpa penyesuaian belanja, kegiatan pemerintah bisa tetap berjalan dan pekerjaan fisik selesai. Namun, ketika kontraktor mengajukan pencairan, kas daerah berpotensi tidak mencukupi.
“Kalau tidak ada rasionalisasi belanja terhadap pendapatan yang ada sekarang, akan terjadi potensi gagal bayar di akhir tahun. Itu yang tidak kita kehendaki,” tegasnya.
Karena itu, Pemkot Semarang memilih memangkas belanja yang dianggap tidak mendesak, seperti perjalanan dinas ASN, makan dan minum, ATK, hingga pengadaan barang yang masih bisa ditunda.
Pengadaan kendaraan operasional, sepeda motor, kulkas, televisi, serta sejumlah barang lainnya juga masuk dalam daftar belanja yang ditunda.
“Kami tidak menyentuh hal-hal yang menjadi layanan publik di masyarakat. Yang kami batasi adalah itu,” katanya.
Selain belanja konsumtif, pemerintah juga menghentikan sementara sejumlah kegiatan yang hingga kini belum masuk proses lelang.
Handi menilai melanjutkan kegiatan tersebut justru berisiko karena waktu pelaksanaan sudah terlalu sempit.
“Proses lelang saja sudah 45 hari, sementara sisa waktu dua bulan. Rata-rata pekerjaan itu ada yang tiga bulan, ada yang empat bulan. Tentu tidak selesai,” ujarnya.
Di tengah tekanan pendapatan, Pemkot Semarang tetap menjalankan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Namun, Handi mengakui pemerintah memiliki keterbatasan karena sebagian penerimaan sangat bergantung pada aktivitas ekonomi.
Pajak hotel, misalnya, bergantung pada tingkat okupansi. Sementara BPHTB bergantung pada transaksi jual beli tanah dan bangunan.
“Tidak mungkin kita memaksa orang, ayo segera beli tanah, ayo jual tanah. Itu pasti transaksi,” katanya.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah kini mempercepat digitalisasi dan integrasi sistem pajak serta retribusi.
Digitalisasi tersebut ditargetkan rampung pada triwulan IV 2026 dan akan dimasifkan pada 2027.
“Sehingga peningkatan pendapatan itu akan dirasakan di 2027 atas beberapa strategi yang kita lakukan di tahun 2026,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Ulfa











