• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 6, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pelanggaran Disiplin Berat, Kadis Perdagangan Kudus Dicopot dan Pangkat Diturunkan

Rosyid by Rosyid
6 Agustus 2026
in Kudus, News
65 2
Ilustrasi: ASN Pemkab Kudus mengikuti apel pagi. (Harianmuria.com)

Ilustrasi: ASN Pemkab Kudus mengikuti apel pagi. (Harianmuria.com)

513
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kudus berinisial AIS setelah menerima pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sanksi tersebut diberikan menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan pejabat tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan Bupati Kudus telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penjatuhan Hukuman Disiplin pada 3 Agustus 2026 berdasarkan rekomendasi dari BKN.

“Setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian menjadi dasar Bupati Kudus menerbitkan SK Penjatuhan Hukuman Disiplin yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026,” kata Tulus, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, SK tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan pada 4 Agustus 2026. Bentuk hukuman yang dijatuhkan berupa pencopotan AIS dari Kadis Perdagangan dengan penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.

“Sehingga yang bersangkutan turun dari jabatan pimpinan tinggi pratama ke jabatan administrator,” ujarnya.

Menurut Tulus, hukuman disiplin mulai berlaku setelah 15 hari kerja sejak surat keputusan diterima oleh ASN yang bersangkutan.

AIS sebelumnya diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, antara lain terkait dugaan pungutan liar, persoalan etika, serta penyalahgunaan lapak yang berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.

Dengan diberlakukannya sanksi tersebut, jabatan Kepala Dinas Perdagangan akan kosong secara definitif setelah masa efektif hukuman berjalan.

“Setelah 14 hari kerja sejak SK hukuman disiplin terbit, maka jabatan Kepala Dinas Perdagangan akan kosong secara definitif. Nantinya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt),” ujarnya.

AIS diketahui telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya sejak 25 Agustus 2025. Sejak saat itu, posisi Kepala Dinas Perdagangan diisi oleh pelaksana harian (Plh), yang saat ini dijabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Mohammad Fitriyanto.

Sementara itu, penempatan tugas baru bagi AIS setelah menerima sanksi disiplin masih menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah daerah.

Penetapan apakah yang bersangkutan tetap bertugas di Dinas Perdagangan atau dipindahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain akan dituangkan dalam surat keputusan pengangkatan jabatan yang baru.

Pemerintah Kabupaten Kudus menetapkan sanksi tersebut dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASNBerita KudusPemkab Kudus
SummarizeShare37SendShare
Previous Post

Kejari Blora Bakal Lelang Barang Sitaan, Ada Mobil, Motor, Hingga Ponsel

Next Post

Longsor Lagi, Bahu Jalan Randublatung-Blora Akan Diperbaiki Permanen Lewat APBD Perubahan

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

RSUD Sunan Muria Kudus Mulai Dibangun 2027, Anggaran Diusulkan Rp20 Miliar

RSUD Sunan Muria Kudus Mulai Dibangun 2027, Anggaran Diusulkan Rp20 Miliar

by Rosyid
6 Agustus 2026
509

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan pembangunan fisik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sunan Muria di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, mulai dilaksanakan pada 2027. Kepala Bidang...

119 Street Coffee di Kudus Sudah Kantongi Izin, Kawasan PKL Bakal Ditata

119 Street Coffee di Kudus Sudah Kantongi Izin, Kawasan PKL Bakal Ditata

by Sekar Sari
5 Agustus 2026
519

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melakukan penataan terhadap keberadaan street coffee melalui sistem perizinan dan pengaturan kawasan. Hingga awal Agustus 2026, sedikitnya 119 lapak street coffee...

Konvoi Bawa Sajam, Empat Remaja di Kudus Diringkus Polisi

Konvoi Bawa Sajam, Empat Remaja di Kudus Diringkus Polisi

by Rosyid
4 Agustus 2026
510

KUDUS, Harianmuria.com - Polres Kudus berhasil mengamankan empat remaja yang diduga terlibat dalam aksi konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam) di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Penindakan...

BRIN Lanjutkan Penggalian Fosil Gajah Purba di Patiayam Kudus

BRIN Lanjutkan Penggalian Fosil Gajah Purba di Patiayam Kudus

by Rosyid
4 Agustus 2026
521

KUDUS, Harianmuria.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali melanjutkan penggalian fosil gajah purba di Situs Ngasingan, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Memasuki tahun ketiga, penelitian...

Load More

BERITA UTAMA

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
506
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
526
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
516
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi anak-anak membaca. (Freepik/Harianmuria.com)

Simak Tips untuk Mendorong Minat Baca Buku pada Anak

2 Juni 2023
592
Pelajari cara efektif menyusun peta proses bisnis untuk meningkatkan efisiensi, kejelasan peran, dan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Cara Efektif Menyusun Peta Proses Bisnis

22 Desember 2025
549

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya