KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kudus berinisial AIS setelah menerima pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sanksi tersebut diberikan menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan pejabat tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan Bupati Kudus telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penjatuhan Hukuman Disiplin pada 3 Agustus 2026 berdasarkan rekomendasi dari BKN.
“Setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian menjadi dasar Bupati Kudus menerbitkan SK Penjatuhan Hukuman Disiplin yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026,” kata Tulus, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, SK tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan pada 4 Agustus 2026. Bentuk hukuman yang dijatuhkan berupa pencopotan AIS dari Kadis Perdagangan dengan penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
“Sehingga yang bersangkutan turun dari jabatan pimpinan tinggi pratama ke jabatan administrator,” ujarnya.
Menurut Tulus, hukuman disiplin mulai berlaku setelah 15 hari kerja sejak surat keputusan diterima oleh ASN yang bersangkutan.
AIS sebelumnya diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, antara lain terkait dugaan pungutan liar, persoalan etika, serta penyalahgunaan lapak yang berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.
Dengan diberlakukannya sanksi tersebut, jabatan Kepala Dinas Perdagangan akan kosong secara definitif setelah masa efektif hukuman berjalan.
“Setelah 14 hari kerja sejak SK hukuman disiplin terbit, maka jabatan Kepala Dinas Perdagangan akan kosong secara definitif. Nantinya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt),” ujarnya.
AIS diketahui telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya sejak 25 Agustus 2025. Sejak saat itu, posisi Kepala Dinas Perdagangan diisi oleh pelaksana harian (Plh), yang saat ini dijabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Mohammad Fitriyanto.
Sementara itu, penempatan tugas baru bagi AIS setelah menerima sanksi disiplin masih menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah daerah.
Penetapan apakah yang bersangkutan tetap bertugas di Dinas Perdagangan atau dipindahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain akan dituangkan dalam surat keputusan pengangkatan jabatan yang baru.
Pemerintah Kabupaten Kudus menetapkan sanksi tersebut dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid











