GROBOGAN, Harianmuria.com – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Grobogan belum terealisasi hingga Agustus 2026. Pemerintah terkendala penentuan lahan pembangunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, mengatakan pemerintah masih mematangkan persiapan lahan untuk Sekolah Rakyat. Salah satunya pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada lokasi yang telah diusulkan.
Awalnya, Pemkab Grobogan mengajukan lahan 6 hektare di Desa Mojorebo, Kecamatan Wirosari, yang merupakan kawasan Perhutani. Usulan tersebut tak memenuhi kriteria karena berdasarkan kajian akses ketersediaan air bersih dan akses jalan yang belum memadai.
Selanjutnya, melalui koordinasi Dinas Sosial dengan Kementerian Sosial, lokasi pembangunan dipindahkan ke lahan seluas 7 hektare di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi. Meski dinilai lebih layak, lahan tersebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi sehingga harus melalui proses pelepasan status terlebih dahulu.
Apabila proses pelepasan LSD membutuhkan waktu yang lama, Pemkab telah menyiapkan alternatif dengan kembali mempertimbangkan pemanfaatan kawasan hutan sebagai lokasi pembangunan.
“Sebagai langkah antisipasi jika proses LSD memakan waktu lama, Pemkab melirik opsi penggunaan kawasan hutan sebagai alternatif lokasi pembangunan Sekolah Rakyat,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemkab Grobogan juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait prosedur pemanfaatan kawasan hutan. Namun, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari pertimbangan teknis Perum Perhutani, perizinan dari gubernur, hingga penghitungan investasi berupa jumlah pohon yang terdampak dan harus diganti oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Pemkab Grobogan tetap berharap proses pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi dapat segera diselesaikan agar pembangunan Sekolah Rakyat dapat segera dimulai.
Di sisi lain, Anang berharap pemerintah pusat dapat menanggung seluruh biaya pematangan lahan sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan.
Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan apabila seluruh biaya pematangan lahan harus ditanggung sendiri oleh Pemkab.
“Maka opsi kawasan hutan jadi alternatif berikutnya dengan tetap memperhitungkan seluruh langkah secara cermat dan tegas,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











