SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan dana cadangan untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2029.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan dana cadangan tersebut agar pembiayaan Pilgub 2029 tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran, sehingga program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kalau dana cadangan ini sebenarnya sistem penganggaran biasa saja. Yang membedakan, dana cadangan masuk dalam pengeluaran pembiayaan sehingga harus ada perda yang mengaturnya,” kata Sumarno dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis, 30 Juli 2026.
Sumarno menegaskan bahwa pengalaman Pilkada 2024 Pemprov Jateng membutuhkan anggara mencapai Rp1 triliun. Menurutnya, kapasitas fiskal daerah akan tertekan apabila anggaran Pilgub 2029 dibebankan pada satu tahun anggaran saja.
“Karena itu, regulasi memperbolehkan kita menyisihkan anggaran setiap tahun, sehingga saat Pilkada dilaksanakan beban APBD tidak terlalu berat,” ujarnya.
Pemprov Jawa Tengah berencana mulai menyisihkan anggaran dana cadangan pada 2027. Sumber pembiayaan berasal dari APBD, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran yang disesuaikan kemampuan fiskal daerah hingga kebutuhan pendanaan Pilgub 2029 dapat terpenuhi secara bertahap.
Selain itu, Pemprov Jateng akan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membuat dana cadangan menghadapi pilkada 2029.
“Banyak teman-teman pemerintah daerah yang mengabaikan dana cadangan. Saat pelaksanaan Pilkada kemarin mereka cukup kerepotan karena harus mengeluarkan anggaran besar sekaligus. Jangan sampai pengalaman itu terulang lagi,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Tietha Ernawati Suwarto, mengatakan pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis untuk menjamin tersedianya pembiayaan Pilgub 2029 sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi Komisi A DPRD Jateng, penyelenggaraan Pilgub Jawa Tengah 2024 membutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun. Dengan nilai sebesar itu, pengalokasian seluruh kebutuhan dalam satu tahun anggaran berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai program prioritas.
“Pembentukan dana cadangan memungkinkan pemerintah daerah menghimpun anggaran secara bertahap sesuai kemampuan fiskal,” ujar Tietha.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak hanya memberikan kepastian terhadap ketersediaan anggaran penyelenggaraan Pilgub 2029, tetapi juga menjaga agar pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu oleh besarnya kebutuhan biaya pesta demokrasi.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











