• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Juli 21, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Disorot di Sidang DJKA, Ini Kata Sudewo Soal Dana Rp450 Juta dan Asal Valas Dolar

Sekar Sari by Sekar Sari
20 Juli 2026
in Semarang
65 5
Bupati nonaktif Pati Sudewo ditemani kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 20 Juli 2026. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

Bupati nonaktif Pati Sudewo ditemani kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 20 Juli 2026. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

539
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Bupati nonaktif Pati Sudewo kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 20 Juli 2026.

Usai sidang, Sudewo menegaskan uang Rp450 juta yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut tidak pernah mengalir kepadanya. Ia juga membantah uang valuta asing dolar AS yang disita penyidik berasal dari rekanan proyek perkeretaapian.

Menurut Sudewo, keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa tidak mengaitkan dirinya dengan aliran dana sebagaimana dakwaan.

Ia menilai kesaksian Komisaris PT Eka Surya Alam, Rusbandi, maupun saksi lain justru menunjukkan dirinya tidak terlibat dalam pembagian porsi pekerjaan proyek yang diperoleh Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat.

“Karena yang lebih banyak tahu anaknya (Rusbandi). Maka ketika persidangan yang kemarin, pak Nur Widayat menyampaikan bahwa dia mendapatkan 10 % itu tidak atas bantuan siapapun tapi itu atas usaha sendiri,” ujar Sudewo usai menjalani sidang di Gedung Tipikor Semarang.

Sudewo menjelaskan dirinya hanya pernah meminta Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA saat itu, Harno Trimadi membantu agar porsi pekerjaan Nur Widayat ditingkatkan dari 10 persen menjadi 30 persen. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak dikabulkan sehingga Nur Widayat tetap memperoleh porsi 10 persen.

“Karena clear yang saya sampaikan ke Pak Harno itu adalah Pak Nur Widayat sudah mendapatkan 10% tolong dibantu untuk menjadi 30% tetapi tidak diakomodir oleh Pak Harno. Dan itu Pak Nur Widayat hanya mendapatkan 10%,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan uang Rp450 juta yang ditransfer Direktur PT Surya Kencana Baru Syawal Hidayat kepada Nur Widayat tidak pernah diteruskan kepadanya.

“Tapi uang 450 juta itu adalah murni clear berhenti di Pak Nur Widayat tidak sampai kepada saya. Jadi dalam persidangan kemarin itu clear uang valuta asing us dollar tidak bisa di kroscek dengan nomor seri dan uang yang saya punya bukan uang dari Pak Nur Widayat,” tegasnya.

Dalam sidang, jaksa KPK turut menyoroti ketidaksesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sudewo dengan barang bukti berupa valuta asing yang disita penyidik. Menanggapi hal itu, Sudewo mengaku belum sempat melaporkan kepemilikan valuta asing karena lebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Bukan masalah tidak dilaporkan tapi belum karena sudah ada penggledahan. Kan laporan saya itu rinci. LHKPN saya kira tidak perlu saya banding-bandingkan dengan yang lain tapi dari saya sebagai penyelenggara negara, rinci, sepeda motorpun dilaporkan,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ramadtya Virgiansyah menilai alasan tersebut hanya dalih karena Sudewo memiliki waktu yang cukup selama menjabat sebagai anggota DPR RI untuk melaporkan kepemilikan valuta asing.

“Ya itukan dalam periode beliau menjabat sebagai anggota DPR RI kan ada waktu cukup untuk melaporkan uang valuta asing tersebut tapi kan tidak kunjung dilaporkan. Jadi mungkin itu sebagai dalih saja,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa menilai seluruh keterangan saksi justru menguatkan bahwa tidak ada aliran dana dari Nur Widayat kepada kliennya maupun bukti yang menghubungkan uang dolar AS dengan proyek JGMS 1.

“Keterangan para saksi hari ini semakin memperjelas bahwa uang Rp450 juta berhenti di Pak Nur Widayat dan tidak pernah mengalir kepada Pak Sudewo. Begitu juga dengan uang dolar AS, tidak ada bukti yang menunjukkan uang tersebut berasal dari Pak Nur Hidayat maupun proyek JGMS 1,” kata Indra.

Pada sidang tersebut, Jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi, di antaranya Rusbandi, Syawal Hidayat, Helmi Setiawan, Muhamad Andi Harimurti, Robi Kurniawan, Mohamad Risal Wasal, dan Luvita Buana Putri.

Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: kasus DJKAsemarangSudewo
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

DPC PPP Rembang Terima SK Kepengurusan Baru, Fokus Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Next Post

Penyebab Keracunan 19 Siswa SD di Blora Masih Diselidiki, Dinkes Fokus Penanganan

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Jateng Jadi Pilot Project Pengadaan Berkelanjutan, Dorong UMKM dan Produk Ramah Lingkungan

Jateng Jadi Pilot Project Pengadaan Berkelanjutan, Dorong UMKM dan Produk Ramah Lingkungan

by Sekar Sari
16 Juli 2026
511

SEMARANG, Harianmuria.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ditunjuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai pilot project penerapan pengadaan berkelanjutan.  Penunjukan ini ditujukan agar dapat ditiru daerah lain...

Dihadirkan di Sidang Sudewo, 8 Camat Dicecar Soal Isu Mahar Jabatan

Dihadirkan di Sidang Sudewo, 8 Camat Dicecar Soal Isu Mahar Jabatan

by Sekar Sari
15 Juli 2026
521

SEMARANG, Harianmuria.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan camat sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo di Pengadilan Tindak...

Usulan Gelar Pahlawan Nasional KH Sholeh Darat Sedang Diverifikasi Kemensos

Usulan Gelar Pahlawan Nasional KH Sholeh Darat Sedang Diverifikasi Kemensos

by ulfa puspa
15 Juli 2026
515

SEMARANG, Harianmuria.com – Proses pengusulan gelar pahlawan nasional kepada KH Sholeh Darat memasuki tahapan verifikasi. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial RI memverifikasi lapangan di...

Viral Kiai di Jepara Sebut MBG Haram, Gus Yasin: Tinjau Dulu Tujuan Programnya

Viral Kiai di Jepara Sebut MBG Haram, Gus Yasin: Tinjau Dulu Tujuan Programnya

by Sekar Sari
14 Juli 2026
532

SEMARANG, Harianmuria.com -  Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen buka suara terkait viralnya pernyataan seorang kiai asal Kabupaten Jepara yang menolak dan menganggap program Makan Bergizi Gratis...

Load More

BERITA UTAMA

Guru Jadi Prioritas Usulan CASN Pati 2026, Capai 58 Formasi

Guru Jadi Prioritas Usulan CASN Pati 2026, Capai 58 Formasi

21 Juli 2026
508
Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

21 Juli 2026
512
Brebes Jadi Lokasi Pembangunan Peternakan Sapi Perah Terpadu Terbesar di Indonesia

Brebes Jadi Lokasi Pembangunan Peternakan Sapi Perah Terpadu Terbesar di Indonesia

20 Juli 2026
513
19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Diduga Keracunan Usai Minum Susu Menu MBG

19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Diduga Keracunan Usai Minum Susu Menu MBG

20 Juli 2026
540

TRENDING HARI INI

  • Sambut Hari Kebaya Nasional, 200 Perempuan Berkebaya Meriahkan CFD Grobogan

    Sambut Hari Kebaya Nasional, 200 Perempuan Berkebaya Meriahkan CFD Grobogan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • 24 Desa di Jepara Bakal Gelar Pilpet Serentak 2026, Anggaran Rp2,4 Miliar Disiapkan

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Tinjau Perbaikan 3 Ruas Jalan, Bupati Jepara Pastikan Kualitas Jalan Sesuai Standar

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Kudus Siapkan Manajemen 9 Koperasi Merah Putih Jadi Percontohan 

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Nasib Karyawan PT Samwon Jepara Terancam PHK Mulai Agustus 2026

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • 6 Orang Diperiksa terkait Dugaan Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Blora

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pembangunan Jalan Swadaya di Nglebak Blora Berujung Proses Hukum, Sekretaris Desa Ditangkap

    11098 shares
    Share 4439 Tweet 2775
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Rasa Lemon dan Nanas di Secangkir Kopi? Temukan di Kopi Zayna Kudus

Rasa Lemon dan Nanas di Secangkir Kopi? Temukan di Kopi Zayna Kudus

16 Juni 2025
558
Wedang uwuh salah satu minuman rempah penghangat tubuh kala musim hujan. (Instagram @tumbasmangan/Harianmuria.com)

10 Minuman Rempah Penghangat Tubuh, Cocok Dikonsumsi Saat Musim Hujan

11 Oktober 2022
904

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya