SEMARANG, Harianmuria.com – Bupati nonaktif Pati Sudewo kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 20 Juli 2026.
Usai sidang, Sudewo menegaskan uang Rp450 juta yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut tidak pernah mengalir kepadanya. Ia juga membantah uang valuta asing dolar AS yang disita penyidik berasal dari rekanan proyek perkeretaapian.
Menurut Sudewo, keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa tidak mengaitkan dirinya dengan aliran dana sebagaimana dakwaan.
Ia menilai kesaksian Komisaris PT Eka Surya Alam, Rusbandi, maupun saksi lain justru menunjukkan dirinya tidak terlibat dalam pembagian porsi pekerjaan proyek yang diperoleh Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat.
“Karena yang lebih banyak tahu anaknya (Rusbandi). Maka ketika persidangan yang kemarin, pak Nur Widayat menyampaikan bahwa dia mendapatkan 10 % itu tidak atas bantuan siapapun tapi itu atas usaha sendiri,” ujar Sudewo usai menjalani sidang di Gedung Tipikor Semarang.
Sudewo menjelaskan dirinya hanya pernah meminta Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA saat itu, Harno Trimadi membantu agar porsi pekerjaan Nur Widayat ditingkatkan dari 10 persen menjadi 30 persen. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak dikabulkan sehingga Nur Widayat tetap memperoleh porsi 10 persen.
“Karena clear yang saya sampaikan ke Pak Harno itu adalah Pak Nur Widayat sudah mendapatkan 10% tolong dibantu untuk menjadi 30% tetapi tidak diakomodir oleh Pak Harno. Dan itu Pak Nur Widayat hanya mendapatkan 10%,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan uang Rp450 juta yang ditransfer Direktur PT Surya Kencana Baru Syawal Hidayat kepada Nur Widayat tidak pernah diteruskan kepadanya.
“Tapi uang 450 juta itu adalah murni clear berhenti di Pak Nur Widayat tidak sampai kepada saya. Jadi dalam persidangan kemarin itu clear uang valuta asing us dollar tidak bisa di kroscek dengan nomor seri dan uang yang saya punya bukan uang dari Pak Nur Widayat,” tegasnya.
Dalam sidang, jaksa KPK turut menyoroti ketidaksesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sudewo dengan barang bukti berupa valuta asing yang disita penyidik. Menanggapi hal itu, Sudewo mengaku belum sempat melaporkan kepemilikan valuta asing karena lebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Bukan masalah tidak dilaporkan tapi belum karena sudah ada penggledahan. Kan laporan saya itu rinci. LHKPN saya kira tidak perlu saya banding-bandingkan dengan yang lain tapi dari saya sebagai penyelenggara negara, rinci, sepeda motorpun dilaporkan,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ramadtya Virgiansyah menilai alasan tersebut hanya dalih karena Sudewo memiliki waktu yang cukup selama menjabat sebagai anggota DPR RI untuk melaporkan kepemilikan valuta asing.
“Ya itukan dalam periode beliau menjabat sebagai anggota DPR RI kan ada waktu cukup untuk melaporkan uang valuta asing tersebut tapi kan tidak kunjung dilaporkan. Jadi mungkin itu sebagai dalih saja,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa menilai seluruh keterangan saksi justru menguatkan bahwa tidak ada aliran dana dari Nur Widayat kepada kliennya maupun bukti yang menghubungkan uang dolar AS dengan proyek JGMS 1.
“Keterangan para saksi hari ini semakin memperjelas bahwa uang Rp450 juta berhenti di Pak Nur Widayat dan tidak pernah mengalir kepada Pak Sudewo. Begitu juga dengan uang dolar AS, tidak ada bukti yang menunjukkan uang tersebut berasal dari Pak Nur Hidayat maupun proyek JGMS 1,” kata Indra.
Pada sidang tersebut, Jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi, di antaranya Rusbandi, Syawal Hidayat, Helmi Setiawan, Muhamad Andi Harimurti, Robi Kurniawan, Mohamad Risal Wasal, dan Luvita Buana Putri.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar











